Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Penahanan Rizieq Syihab Tidak Cukup Bukti
Sidang praperadilan Rizieq tersebut dengan agenda pembacaan permohonan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan terkait kasus Rizieq Syihab. Sidang praperadilan tersebut dengan agenda pembacaan permohonan.
Dalam sidang, Alamsyah Hanafiah selaku Kuasa Hukum Rizieq mengatakan, penahanan terhadap kliennya itu tidak sah. Menurutnya pihak termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak mempunyai dua alat bukti yang cukup.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
"Bahwa menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 07//PUU-VII/2009. Tanggal 22 Juli 2009, yang sudah mengadili dan menganulir atau uji materil Pasal 160 KUHP yang telah merubah dari delik formil menjadi delik materil yang artinya harus ada bukti perbuatan pidana dari orang yang terhasut tersebut. Barulah orang yang menghasut dapat dikenakan Tindak Pidana Penghasutan. Sedangkan dalam perkara a quo, belum ada satu orang pun yang di Vonis oleh pengadilan telah melakukan Perbuatan tindak pidana Pasal 160 KUHP yang disebabkan dihasut oleh Pemohon," kata Alamsyah dalam sidang, Senin (8/3).
"Oleh karena itu, penahanan atas nama diri Pemohon yang ditahan oleh Termohon dengan sangkaan Pasal 160 KUHP adalah tidak mempunyai dua alat bukti yang cukup. Sehingga mengakibatkan surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh Termohon untuk menahan Pemohon dengan sangkaan Pasal 160 KUHP adalah tidak sah menurut hukum," sambungnya.
Ia menjelaskan, surat perintah penahanan terhadap Rizieq yang diterbitkan oleh pihak termohon yakni dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP (pidana umum).
"Sedangkan peristiwa hukum yang terjadi dan disangkakan oleh termohon kepada Pemohon adalah peristiwa hukum tentang berkerumunan yang di duga dan disangkakan oleh Termohon kepada Pemohon melanggar Pasal 93 Protokol Kesehatan Covid-19 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Tindak Pidana Khusus)," jelasnya.
"Yang terjadi pada Acara Maulid Nabi SAW pada tanggal 13 dan 14 November 2020 di rumah Pemohon (Petamburan Jakarta Pusat) adalah tidak tepat karena peristiwa hukum yang diatur dalam Pasal 160 KUHP sangat berbeda dengan peristiwa hukum yang diatur dalam Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (Pidana Khusus). Bahwa hal ini sangat jelas diatur dalam Pasal 63 Ayat (2) KUHP," tambahnya.
Pengacara Minta Rizieq Dikeluarkan dari Rutan
Oleh sebab itu, Alamsyah Hanafiah meminta agar majelis hakim menerima semua permohonan Rizieq.
"Berdasarkan seluruh uraian yuridis yang pemohon kemukakan di atas, dengan ini memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili dan memeriksa perkara a quo, memutus, mengadili menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya," kata Alamsyah.
"Menyatakan surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020. adalah tidak sah menurut hukum. Menyatakan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah menurut hukum," sambungnya.
Selain itu, dia juga ingin agar majelis hakim memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya, rumah tahanan Bareskrim Polri.
"Membebankan biaya perkara ini kepada negara atau nihil. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," pungkasnya.
Diketahui, pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Syihab karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.
Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020. Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Syihab sejak Minggu (13/12).
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
(mdk/ray)