Sidang praperadilan, kubu Dahlan Iskan tolak dalil Kejati DKI
Menurut Yusril, penyidikan mengenai peran kliennya selaku kuasa pemegang anggaran, tak berdasarkan hukum yang jelas.
Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan menolak seluruh dalil jawaban termohon Kejati DKI Jakarta dalam sidang praperadilan penetapan status tersangka Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi proyek 21 Gardu Induk PLN. Yusril mengatakan, pengembangan penyidikan mengenai peran kliennya selaku kuasa pemegang anggaran, 15 tersangka lainnya yang sudah diperiksa dan bukti 305 dokumen tidak sangat berdasarkan hukum yang jelas.
"Karena pengembangan penyidikan bukan alat bukti dan termohon tidak menjelaskan, apakah pengembangan penyidikan itu berdasarkan Sprindik nomor Prin-752/0.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 yang oleh termohon dijadikan dasar menetapkan pemohon (Dahlan Iskan) selaku tersangka. Kapan pengembangan penyidikan berdasarkan sprindik tersebut dilakukan oleh termohon sehingga diperoleh surat dan barang bukti 305 dokumen yang ditemukannya peran Dahlan Iskan," kata Yusril saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
"Keterangan 15 orang tersangka lainnya yang telah disidik oleh termohon sebagaimana didalilkannya itu hanya dapat digunakan untuk diri tersangka itu sendiri dalam hal tersangka itu dituntut diperiksa dan diadili di sidang pengadilan sebagaimana diatur pasal 1 angka 15 KUHAP," imbuh dia.
Selanjutnya, menurut dia, perbuatan kliennya yang memperoleh pembayaran uang muka dan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP sebesar Rp 33 miliar untuk pekerjaan pembangunan Gardu Induk 150 KV Jatirangon 2 dan Gardu Induk 10 KV Jatiluhur Baru sangat mengada-ada atau tidak berdasar.
"Termohon mengabaikan fakta adanya Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 yang menyangkut pemohon sebagai Menteri BUMN terhitung sejak 20 Oktober 2011. Termohon juga mengabaikan Keputusan Menteri ESDM nomor 2727 K/73/MEM/2011 tanggal 26 Oktober 2011 tentang pergantian pejabat kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang," ujar dia.
Seperti diketahui, mantan menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta sebagai mantan Dirut PLN lantaran diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan 21 Gardu Induk. Saat itu ia menduduki posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 33 miliar. Kejati DKI Jakarta menjerat Dahlan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Hari ini, kubu Dahlan bacakan replik di sidang praperadilan
Ini 5 permohonan Dahlan Iskan dalam sidang praperadilan
Besok, Yusril beberkan keganjilan penetapan tersangka Dahlan Iskan
Yusril sebut Kejati DKI Jakarta tak konsisten jalani putusan MK
Absen sidang perdana praperadilan, Dahlan Iskan kuasakan ke Yusril
Sidang praperadilan Dahlan Iskan digelar hari ini
Diizinkan Kejagung, Dahlan Iskan bakal berobat ke China
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Kaskus didirikan? Kaskus adalah forum komunitas maya terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 6 November 1999.