Sidang Praperadilan Laskar FPI, Pengacara Bantah Korban Bawa Senpi Saat Kawal Rizieq
Sidang kali ini kembali tak dihadiri Komnas HAM selaku pihak termohon.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang gugatan praperadilan diajukan keluarga Suci Khadavi Putra, anggota laskar FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sidang praperadilan dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020, ini diajukan keluarga Khadavi Putra terkait penangkapan secara tidak sah pihak kepolisian.
Dalam sidang itu, hanya dihadiri oleh dua pihak termohon yakni dari Bareskrim Polri dan perwakilan Kapolda Metro Jaya. Sementara itu, untuk pihak termohon dari Komnas HAM kembali absen dalam sidang tersebut.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
Meski ada salah satu pihak termohon yang tak hadir, surat permohonan dari pihak keluarga Khadavi Putra dianggap sudah dibacakan oleh hakim tunggal Ahmad Suhel. Sehingga, nantinya sidang ini akan kembali digelar pada Selasa (2/2) besok.
"Besok kita agendakan sekitar jam setengah 10, itu lebih baik. Sidang selesai dan ditutup," kata hakim tunggal Ahmad Suhel, Senin (1/2).
Dalam surat permohonan itu, tim kuasa hukum menyebut jika Khadavi Putra yang merupakan anggota Laskar Khusus pengawal keluarga Habib Rizieq Syihab itu melakukan pengawalan pada 6-7 Desember 2020.
"Korban bertugas melakukan pengawalan keluarga Habib Muhammad Rizieq Syihab untuk mengikuti pengajian rutin keluarga," kata tim kuasa hukum, Rudy Marjono dalam surat permohonan yang dianggap dibacakan oleh hakim Ahmad Suhel.
Selain itu, dalam surat permohonan tersebut juga menjelaskan soal aturan yang dijalankan Khadavi dalam melakukan pengawalan. Salah satu aturan itu dengan tidak membawa senjata api.
"Bahwa dalam menjalankan tugasnya, korban tunduk pada aturan dan prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan oleh pengurus FPI, yang salah satunya adalah adanya larangan untuk membawa senjata tajam, senjata api dan atau bahan peledak dalam menjalankan tugasnya," ujar dia.
Selain itu, Rudy menyebut jika Khadavi selama hidupnya itu tidak pernah mengikuti pelatihan maupun pendidikan yang bertentangan dengan hukum.
"Dan korban pun tidak pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan menembak atau menggunakan bahan peledak, serta tidak memiliki atau membawa senjata tajam atau senjata api atau bahan peledak selama hidupnya," sebutnya.
Rudy mengungkapkan, sebelum Khadavi melakukan pengawalan terhadap Rizieq beserta keluarga, tidak ada satu dokumen pun yang menyatakan kalau dia pelaku tindak pidana.
"Bahwa sebelum korban berangkat dari rumah menuju kediaman Habib Rizieq Syihab maupun sampai dengan korban menjalankan tugasnya melakukan pengawalan rombongan Habib Rizieq Syihab, korban atau Pemohon tidak pernah mendapatkan dokumen dari Termohon I atau Termohon II yang menyatakan bahwa korban adalah tersangka dari suatu tindak pidana, sehingga oleh karenanya korban dapat dilakukan penangkapan," ungkapnya.
"Bahwa sampai dengan tanggal 7 Desember 2020, korban hanya mengetahui bahwa status Habib Rizieq Shihab masih sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, belum ditetapkan sebagai tersangka dan tidak dikenakan cekal atau penahanan dalam bentuk apapun, yang mengakibatkan Habib Rizieq Syihab dilarang bepergian dengan bebas," sambungnya.
Selanjutnya, sebelum terjadinya kasus penembakan itu, kata dia, Khadavi memang mendapatkan perintah untuk melakukan pengawalan terhadap Rizieq dan keluarganya yang akan melakukan kegiatan pengajian internal keluarga di luar kota Jakarta pada 6 Desember 2020.
"Dan sesuai SOP yang ditetapkan oleh pengurus Front Pembela Islam (FPI), korban selain membawa perlengkapan pribadi, hanya membawa perlengkapan berupa alat komunikasi dan alat ibadah. Korban tidak membawa alat kelengkapan berupa senjata, baik senjata tajam maupun senjata api," ucapnya.
"Bahwa korban berangkat dari komplek kediaman Habib Rizieq Syihab di Sentul bersama dengan 5 anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) yang lain menggunakan mobil Chevrolet Spin dengan nomor polisi B-2152-TBN, yakni Andi Oktaviawan (33 ), Lutfi Hakim (24), Faiz Ahmad Syukur (22), Muhammad Reza (20) dan Akhmad Sofian (26). Seluruh anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) yang berada di mobil Chevrolet Spin tersebut juga ditangkap dan mengalami penembakan dan telah dinyatakan meninggal dunia," pungkasnya.
Baca juga:
Densus 88 akan Dilibatkan saat Gelar Perkara Terkait Rekening FPI
Hari ini, PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugat Praperadilan Keluarga Laskar FPI
Polisi Segera Gelar Perkara Pemeriksaan Rekening FPI
Sejumlah Rekening Anggota FPI Diduga Langgar Hukum Dikirim ke Polri, Segera Diblokir
Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Terlibat Kegiatan FPI