Sidang praperadilan Novanto, KPK hadirkan tiga ahli hukum
Sidang praperadilan Novanto, KPK hadirkan tiga ahli hukum. Tiga saksi ahli itu dikonfirmasi Kepala Biro Hukum KPK Setiadi pada Senin kemarin usai agenda persidangan kesaksian ahli yang meringankan Setya Novanto.
Sidang Praperadilan jilid II tersangka kasus mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto (Setnov) kembali dilanjutkan. Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi ahli dari kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/12).
Saksi yang diajukan KPK selaku pihak pemohon meliputi tiga ahli hukum. Mereka adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Komariah Emong dan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi. Menyusul satu saksi lain yang belum hadir di ruang sidang.
Tiga saksi ahli itu dikonfirmasi Kepala Biro Hukum KPK Setiadi pada Senin kemarin usai agenda persidangan kesaksian ahli yang meringankan Setya Novanto.
"Kemungkinan ada tiga. Ahli hukum pidana, kemudian ahli hukum acara pidana, dan juga ahli hukum tata negara. Untuk namanya besok saja yang jelas dari luar kota semua," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin malam kemarin (11/12).
Sementara, sidang dibuka sejak pukul 9.30 tadi dan berjalan dengan sesi tanya jawab antara tim pemohon maupun termohon dengan saksi ahli KPK Prof Komariah Emong.
Sebelumnya, kubu Setya Novanto selaku pihak pemohon juga mengundang sejumlah praktisi hukum. Yakni Ahli Pidana dan Hukum Acara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Muzakir SH, MH. Kemudian, Prof Dr Nur Basuki Mirnano SH, MHum dan Ahli Tata Negara Dr Margarito Kamis.
Baca juga:
KPK putar video kesaksian Andi Naragong di sidang praperadilan Setya Novanto
Saksi ahli sebut penetapan Setnov tersangka tidak sah jika gunakan bukti lama
Saksi ahli permasalahan sprindik pertama Setnov belum dicabut KPK
Jelang sidang dakwaan, kuasa hukum ajak diskusi Setnov bakal eksepsi atau tidak
Jelang sidang perdana, ketua KPK berharap praperadilan Setya Novanto gugur
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).