Sidang praperadilan Setya Novanto digelar selasa 12 September
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)telah menerima berkas praperadilan dari tersangka keempat dari kasus e-KTP yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPR, Setya Novanto. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sidang praperadilan itu akan dilaksanakan hari Selasa (12/9) mendatang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)telah menerima berkas praperadilan dari tersangka keempat dari kasus e-KTP yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPR, Setya Novanto. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sidang praperadilan itu akan dilaksanakan hari Selasa (12/9) mendatang.
"Untuk praperadilan yang diajukan oleh tersangka SN dalam kasus e-KTP Kita sudah terima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Direncanakan pada minggu depan, Selasa," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
KPK kata Febri, tetap yakin dengan segala bukti yang dimiliki. Dia berharap praperadilan itu tidak mengganggu proses penyidikan kasus e-KTP yang masih terus bergulir.
"Prinsip dasarnya kita akan hadapi itu secara hukum kita yakin dengan bukti yang kita miliki. Tinggal kita kawal bersama proses praperadilan ini. Yang kita harapkan proses-proses ini tidak berisiko atau berindikasi atau mengganggu esensi dari penanganan kasus KTP elektronik," ungkapnya.
Dia juga yakin bahwa para aparat penegak hukum akan menangani praperadilan itu dengan profesional dan independen. Serta tetap mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan.
"Kami yakin Mahkamah Agung beserta jajarannya dan hakim yang ditugaskan akan independen dan imparsial dan hanya akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang berkembang saja," ucapnya.
Sebelumnya, Novanto melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (4/9) lalu. Praperadilan tersebut terkait status tersangkanya di kasus e-KTP yang ditetapkan oleh KPK.
Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan gugatan dilayangkan Novanto pada Senin (4/9) kemarin melalui tim advokasinya. "Iya. Didaftarkan kemarin tanggal 4 diajukan pengacaranya. Tim advokasi Setya Novanto," ujar Made saat dikonfirmasi, Selasa (5/9).
"Terkait penetapan tersangka," tambahnya. Gugatan Setnov tertuang dalam nomor perkara 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.
Nantinya sidang praperadilan Setnov akan dipimpin Hakim Tunggal Cepi Iskandar. Namun, jadwal persidangan belum diketahui. "Hakim Cepi Iskandar. Jadwal sidangnya belum turun," tandasnya.