Sidang Praperadilan SKP2 Novel Baswedan dimenangkan pihak korban
Hakim juga mengabulkan sebagian gugatan dari korban Novel yang menjadi pemohon dalam praperadilan.
Hakim pada gugatan praperadilan memutuskan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Novel Baswedan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai penuntut umum dinyatakan tidak sah.
Hakim gugatan praperadilan SKP2 Novel Baswedan, Suparman pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah menimbang berbagai bukti-bukti yang diungkap di persidangan.
"Menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016, yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah," kata Suparman, Kamis (31/3).
SKP2 tersebut diputuskan Pengadilan Negeri Bengkulu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan segala ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan SKP2 itu juga tidak sah.
Hakim juga mengabulkan sebagian gugatan dari korban Novel yang menjadi pemohon dalam praperadilan tersebut, karena dapat membuktikan sebagian dalil dari permohonan.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi atau keberatan termohon untuk seluruhnya," papar Suparman.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut.
Sebelumnya, Novel Baswedan menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Namun pada 22 Februari 2016 Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016.
Oleh karena penghentian tersebut, pihak korban melalui kuasa hukumnya, menggugat penerbitan keputusan SKP2 itu dengan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 1 Maret 2016.
Baca juga:
Korban Novel klaim punya 10 bukti, yakin unggul praperadilan
Sidang gugatan penghentian kasus Novel digelar hari ini
Sidang praperadilan Novel Baswedan di PN Bengkulu ditunda
Korban kecewa sidang praperadilan Novel Baswedan ditunda pekan depan
Korban Novel Baswedan gugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi
-
Kapan cerita lucu 2 kalimat ini bisa dibaca? Membaca cerita lucu 2 kalimat bisa menemani kalian di saat merasa kalut.
-
Bagaimana cara cerita lucu 2 kalimat ini bisa bikin ngakak? Jika mendengarnya pun tentu mampu membuat siapa saja tertawa.
-
Kapan Basuluak dilakukan? Ritual ini umumnya dilakukan oleh pengikut Tarekat Naqsyabandiah dan sudah dimulai sejak 10 hari sebelum puasa.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Kapan cerita ini terjadi? Pada suatu pemilu, seorang calon kandidat datang ke desa untuk kampanye.
-
Siapa Mutiara Baswedan? Mutiara Annisa Baswedan lahir pada 3 Juni 1997. Kini, gadis kecil dalam foto di atas pun sudah tumbuh dewasa. Menjadi anak pertama dan perempuan satu-satunya, Mutiara juga sangat dekat dengan sang ayah.