Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Mafia Tanah, PN Jaksel Periksa Saksi
Ho Hariaty mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kemarin, Polda Metro Jaya, sebagai pihak termohon, hadir dalam sidang.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa saksi dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Ho Hariaty terkait dugaan mafia tanah.
Dalam persidangan kedua di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/4), Ho Hariaty selaku pemohon menghadirkan dua saksi fakta.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Kapan prasasti tanah liat itu ditemukan? Sebuah prasasti seukuran telapak tangan ditemukan pada Mei 2023 oleh Kimiyoshi Matsumura, seorang arkeolog di Institut Arkeologi Anatolia Jepang.
-
Kapan tanah laterit terbentuk? Ini karena tanah laterit memiliki banyak kandungan zat besi dan alumunium. Unsur hara dalam tanah ini sudah hilang karena larut oleh curah hujan yang tinggi.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Rahmat mulai panen slada? Yang awalnya hanya panen 5 kilogram per hari, kini ia mampu sampai 1,9 ton per bulan. Profesi petani sebenarnya masih sangat prospek untuk didalami, terutama bagi kalangan muda. Jika ditekuni, bukan tidak mungkin bisa menghasilkan keuntungan berlipat seperti seorang pemuda asal Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah bernama Rahmatul Hafid. Rahmat awalnya mencoba peruntungan di bidang pertanian, bahkan dengan modal awal yang minim yakni Rp2 juta. Namun siapa sangka, hampir lima tahun menjalankan pertanian hidroponik slada produknya kini mampu terjual hingga 60 kilogram per hari.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Ho mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan mafia tanah.
Ho Hariaty mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kemarin, Polda Metro Jaya, sebagai pihak termohon, hadir dalam sidang.
Jalannya persidangan lanjutan itu diamati langsung pihak pelapor bernama Basuki dalam kasus dugaan mafia tanah yang diwakili kuasa hukum pelapor, Denny AK.
Denny menilai keterangan dua saksi yang dihadirkan kubu Ho Hariaty, yakni Yuliana Sanger dan saksi lain yang bekerja di perusahaan keluarga pemohon tersebut sudah diarahkan dan direncanakan.
Di sisi lain, dia mengharapkan sidang praperadilan harusnya fokus pada materi penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Namun kuasa hukum pemohon menyampaikan hal yang sudah masuk materi pokok perkara.
Dia juga mengaku telah berkirim surat kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Yudisial, KPK dan Badan Pengawas (Bawas) Pengadilan.
Ia meminta lembaga-lembaga tersebut mengawasi jalannya sidang praperadilan ini sampai hakim menjatuhkan putusan.
Sidang praperadilan dijadwalkan dilanjutkan pada Rabu (21/4) dengan agenda pemohon dan termohon berencana menghadirkan sejumlah saksi ahli. Adapun pihak termohon adalah dari Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Warga Korban Mafia Tanah di Tangerang Tuntut Perintah Eksekusi Dicabut
Polisi Bongkar Praktik Mafia Tanah di Tangerang Bermodus Saling Berseteru
Berkas Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal Rampung, Fredy Kusnadi Cs Segera Disidang
Kasus Mafia Tanah di Bungur, Polres Jakpus Tangkap Preman & Penyokong Dana
Diduga Jadi Mafia Tanah, 4 Anggota Polda Sumsel Diperiksa Propam Mabes Polri
Polisi Kembali Tangkap Komplotan Mafia Tanah yang Sewa Preman untuk Usir Warga