Sidang Putusan Sela Kasus Dugaan Terorisme Munarman Digelar 12 Januari 2022
Sidang dengan agenda putusan sela akan memastikan apakah hakim bakal melanjutkan sidang atau tidak perkara Munarman. Dengan keputusan diterima atau tidaknya eksepsi atau nota keberatan Munarman.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang pembacaan putusan sela atas perkara dugaan tindak pidana terorisme mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman pada 12 Januari 2022.
"Majelis telah bermusyawarah, sidang putusan sela akan dibacakan pada Rabu, 12 Januari 2022," kata ketua majelis hakim di PN Jakarta Timur , Rabu (22/12).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kapan sagu mutiara dianggap matang? Setelah direbus selama sekitar tujuh menit, kompor dimatikan, Diamkan sagu mutiara sejenak, paling lama satu menit. Setelah itu, sagu mutiara telah matang sempurna dan dapat disajikan.
-
Apa yang dimaksud dengan mandi taubat? Mandi taubat dan sholat taubat adalah dua praktik yang sangat dianjurkan untuk menggugurkan dosa dan meraih ampunan-Nya.
Sidang dengan agenda putusan sela akan memastikan apakah hakim bakal melanjutkan sidang atau tidak perkara Munarman. Dengan keputusan diterima atau tidaknya eksepsi atau nota keberatan Munarman.
Apabila diterima, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian yang akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti terkait perkara. Sementara bila ditolak, maka sidang selesai dan seluruh eksepsi terdakwa harus dijalankan.
Di mana dalam sidang hari ini, JPU telah membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan. Di mana dalam pokoknya turut meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan Munarman dan meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian pokok perkara.
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah dibuat secara sah menurut hukum. Sehingga, dakwaan tersebut bisa jadi rujukan untuk sidang pembuktian perkara.
"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut, menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa Munarman dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata salah satu JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu, 22 Desember 2021.
Adapun dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatra Utara.
Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga:
Kuasa Hukum Ungkap Munarman Tak Ajukan Praperadilan karena Makan Waktu & Penuh Intrik
Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Munarman dan Sidang Dilanjutkan
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Munarman Atas Dakwaan Kasus Terorisme
Jaksa Nilai Eksepsi Munarman soal Baiat ISIS Asumsi, Tak Perlu Ditanggapi
JPU Anggap Eksepsi Munarman Lampaui Kewenangan, Sudah Masuk Pokok Perkara
Jaksa Pertanyakan Munarman Tak Ajukan Praperadilan Jika Merasa Aparat Sewenang-wenang