Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ingatkan Pemohon Tak 'Jaka Sembung Naik Ojek'
Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta para kuasa hukum pemohon perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 benar-benar memahami maksud permohonannya, terutama perihal petitum permohonan. Dengan demikian tidak akan ada kesalahpahaman.
Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta para kuasa hukum pemohon perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 benar-benar memahami maksud permohonannya, terutama perihal petitum permohonan. Dengan demikian tidak akan ada kesalahpahaman.
Permintaan Hakim Saldi itu disampaikan dalam persidangan perdana di ruang Panel II, yang memeriksa gugatan dari provinsi Papua.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Bahwa ada perbedaan yang mendasar antara pemilu ulang, penghitungan suara ulang, dan pemungutan ulang. Ini harus dipahami, nanti petitum dan maksudnya jadi 'jaka sambung naik ojek', enggak nyambung gitu," ujar Saldi di Gedung MK RI, Selasa (9/7/2019).
Saldi menegaskan, petitum permohonan harus jelas karena mengandung konsekuensi yuridis. Sementara saat ini, hakim menemukan banyak inkonsistensi dalam permohonan serta permohonan dengan petitum yang tidak relevan terkait dengan pemilu ulang, pemungutan suara ulang, dan penghitungan suara ulang.
"Jangan Anda nanti jangan salah menyebutnya, kalau salah jadi kabur permohonannya. Dan ini saya ingatkan kepada seluruh kuasa hukum yang mewakili para pemohon ya," ujar Saldi.
Hakim Konstitusi Aswanto lantas meminta KPU RI untuk membantu menjelaskan perbedaan antara pemilu ulang, penghitungan suara ulang, dan pemungutan suara ulang.
Adapun sidang perdana kali ini, MK akan memeriksa 64 perkara dari total 260 gugatan Pileg yang teregistrasi.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Divonis Bersalah, 5 Terpidana Pelanggaran Pemilu di Inhu Belum Dieksekusi
Sidang Sengketa Pemilu, Caleg Gerindra Minta Rekan Separtainya Didiskualifikasi
Sidang Perdana PHPU Legislatif 2019
KPU Sebut Papua Provinsi dengan Gugatan Pileg Terbanyak
KPU Siap Buka-bukaan Persoalan di Lapangan Saat Sidang Sengketa Pileg
MK Mulai Gelar Sidang Pendahuluan PHPU Legislatif