Sidang Suap Proyek Jalan, Jaksa Cecar Adik Soal Uang dari Bupati Non Aktif Bengkalis
Riki mengaku kepada jaksa dan hakim yang dipimpin Lilin Herlina itu bahwa dirinya menerima titipan uang dari Amril dan menyimpan uang itu di belakang lemari kamar di rumah dinas Bupati Bengkalis.
Jaksa Penuntut Umum Komisi pemberantasan Korupsi menghadirkan Camat Mandau, Riki Rihardi sebagai saksi di persidangan kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Kamis (3/9). Riki merupakan adik dari terdakwa dalam kasus tersebut, Bupati non aktif Bengkalis Amril Mukminin.
Riki mengaku kepada jaksa dan hakim yang dipimpin Lilin Herlina itu bahwa dirinya menerima titipan uang dari Amril dan menyimpan uang itu di belakang lemari kamar di rumah dinas Bupati Bengkalis.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Di mana Bupati Subang mengibarkan bendera raksasa? Aksi dilakukan di kawasan Bukit Teras Pass, Jalur Bukanagara.
-
Kenapa Bupati Subang mengibarkan bendera raksasa? Aksi ini dilakukan untuk memberikan semangat kepada anak muda, dalam menyambut hari kemerdekaan RI ke-78.
-
Kenapa Bupati Bengkulu Utara ditarik oleh Paspampres? Bey mengatakan kejadian tersebut karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Iriana Joko Widodo.
-
Kenapa Emping Beras begitu istimewa di Bangka Belitung? Tak heran jika kuliner yang satu ini begitu legendaris di masyarakat Bangka Belitung.
-
Kapan benua ini tenggelam? Sekitar 70.000 tahun yang lalu, daratan luas yang kini tenggelam di lepas pantai Australia kemungkinan pernah ditinggali setengah juta manusia.
Uang itu dimasukkan ke dalam koper baju dan diletakkan selama 7 bulan di belakang lemari sampai ditemukan ketika ada penggeledahan oleh KPK di rumah dinas Bupati Bengkalis pada medio Mei 2019.
Hal itu diungkapkan Riki melalui persidangan yang digelar secara virtual. Saat sidang, majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sedangkan Riki berada di Kejari Dumai.
Ketika Amril menjabat Bupati Bengkalis, Riki diangkat sebagai Kepala Bagian Umum Setdakab Bengkalis. Dia tinggal di rumah dinas Bupati Bengkalis selama menjabat sebagai Kabag Umum pada 2016-2018 hingga diangkat menjadi Camat Mandau.
Di kamar itu, KPK menyita uang Rp 805 juta yang simpan Riki di belakang lemari pakaian. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang dikemas dalam plastik berbeda.
"Uang dari mana itu," tanya JPU KPK, Feby Dwi Andospendy.
Riki mengatakan uang itu merupakan uang pribadi Amril yang dititipkan kepada dirinya. Atas perintah itu, Riki menyimpan uang tersebut.
"Apakah saat di BAP penyidik, saksi di bawah ancaman? tanya JPU.
"Tidak ada," jawab Riki.
Kemudian JPU membacakan BAP Riki ketika diperiksa penyidik KPK. Di BAP itu, Riki mengatakan kalau uang yang itu adalah milik pribadinya yang diperoleh dari seorang kontraktor proyek di Bengkalis bernama Adrizal.
Disebutkan Riki di BAP, uang itu sebagai ucapan terima kasih Adrizal kepada dirinya karena sudah membantu penyelesaikan paket proyek. Sementara uang sebesar Rp 500 juta diperoleh Riki sebagai pinjaman dari Adrizal.
"Ini mana yang benar saksi. Jadi yang benar saudara sampaikan tadi (di persidangan). Bahwa uang itu (uang milik pribadi Amril)?" tanya JPU KPK.
JPU mengingatkan Riki untuk memberikan keterangan jujur ketika diperiksa oleh penyidik. Apalagi ketika itu, Riki disumpah.
"Saya tidak tahu hukum. Saya bantu abang saya," kata Riki.
Untuk itu juga, Riki menyatakan mencabut BAP-nya dalam persidangan tersebut. "Saya mau cabut BAP saya karena menurut saya waktu saya di BAP saya teringat abang saya. Namun setelah menjenguk abang saya, beliau menyampaikan kepada saya terus terang saja ke hakim," tutur Riki.
"Abang saya, urus saya sejak kecil, kami anak yatim jadi saya bermaksud bagaimana saya bisa meringankan abang saya. Makanya saya bilang ke penyidik uang yang disita milik saya," kata Riki menangis tersedu-sedu.
Pada kesempatan itu, JPU kembali mengingatkan Riki untuk berkata jujur. "Saya ingatkan, dalam persidangan ada ancaman beri keterangan palsu. Kenapa kambinghitamkan Adrizal?" tanya JPU.
Dengan cepat Riki menjawab, dirinya tidak punya jawaban lain saat itu. "Itu yang terpikir," katanya.
JPU mempertanyakan untuk apa uang tersebut dipergunakan. "Untuk diserahkan kepada anak yatim, fakir miskin dan tukang sapu jalan," kata Riki.
Riki menyebutkan, Amril memang merupakan sosok yang suka berbagi. Sebelum menjabat sebagai anggota DPRD maupun Bupati Bengkalis, dirinya kerap membantu anak yatim, dan fakir miskin di kampung halamannya.
"Sebelum jadi bupati, dia sudah sering bagi-bagikan uang ke anak yatim dan dhuafa di kampung kami," ucap Riki.
Dijelaskan Riki, uang Rp 805 juta diterimanya secara bertahap dari Amril. Ada sekitar tujuh kali Amril memberikan uang dalam jumlah bervariasi dari akhir tahun 2017 hingga 2018.
"Ada Rp 100 juta, Rp 150 juta, Rp 180 juta dan Rp 200 juta," kata Riki.
Jaksa juga mencecar Riki terkait pola penyimpanan uang yang dilakukan oleh dirinya di belakang lemari rumah dinas bupati. "Saya tidak habis pikir. Saudara Kabag Umum, intelektual kenapa tidak simpan di bank," kata JPU.
Riki menyatakan, ia menyimpan di belakang lemari karena bukan uang miliknya. "Itu uang abang saya, itu yang paling aman," ulang Riki.
"Betul. Itu uang abang saudara, tapi kenapa simpan di belakang lemari. Saudara punya rekening. Kenapa tidak simpan di rekening. Keterangan saudara ini aneh bagi saya," kata JPU.
Saat Penasehat hukum Amril, Asep Ruhiat menanyakan apakah uang untuk anak yatim dan fakir miskin tersebut termasuk uang yang disita pada penggeledahan KPK sebesar Rp 1,9 miliar, Riki membenarkan bahwa itu termasuk pada penggeledahan.
Sementara itu, saksi lainnya, Syahrun yang merupakan ajuran Amril Mukminin mengatakan, uang yang disita KPK sebanyak Rp 1,9 Miliar dari rumah dinas bukan hasil korupsi.
"Uang itu untuk anak yatim, fakir miskin, tukang becak, tukang parkir dan keperluan operasional," kata Syahrun, saat ditanya jaksa KPK.
Akui Terima Uang
Riki Rihardi adik Bupati Bengkalis Amril Mukminin bersaksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (3/9). Camat Mandau di Kabupaten Bengkalis tersebut dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya dalam perkara dugaan korupsi jalan di Bengkalis.
Perkaranya, dugaan suap dari proyek Jalan Duri-Sei Pakning yang dikerjakan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA) dan gratifikasi dari 2 orang pengusaha sawit, terdakwa merupakan Amril Mukminin.
Dalam persidangan itu, jaksa KPK Feby Dwi Andospendy menanyakan perihal penggeledahan yang dilakukan tim KPK dirumah Dinas Bupati Bengkalis beberapa waktu lalu. Dimana, saat itu Riki tinggal di Rumah Dinas Bupati Bengkalis.
"Pada waktu penggeledahan, ada ditemukan uang sebanyak Rp 805 juta di kamar yang saudara tempati di Rumah Dinas Bupati Bengkalis. Dengan rincian uang Rp100 ribu 5.000 lembar, Rp 50 ribu 6.100 lembar ditemukan dibelakang lemari di kamar saudara. Itu uang apa," tanya jaksa KPK.
"Itu uang Pak Amril yang diserahkan secara bertahap kepada saya," jawab Riki.
"Untuk apa uang itu," tanya jaksa KPK lagi.
"Kepentingan bantuan untuk anak yatim dan fakir miskin," kata Riki.
Tidak sampai di situ, jaksa KPK juga menanyakan terkait buku berwarna merah muda yang disita oleh tim KPK saat penggeledahan. Yang mana isinya tentang catatan keuangan dan kegiatan Penunjukan Langsung (PL).
"Betul itu ada," tanya jaksa KPK.
"Betul," jawab Riki singkat.
Jaksa KPK lantas menanyai Riki mengenai uang Rp805 juta yang disimpannya di belakang lemari di kamarnya. Penjelasan mengenai uang hampir Rp1 miliar itu juga dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dirinya diperiksa sebagai KPK. Dimana, didalam BAP itu, Riki mengaku bahwa uang tersebut miliknya.
"Saat saya di BAP saya teringat abang saya (Amril Mukminin), yang sudah menjaga saya dari kecil. Saya bermaksud meringankan dan membantu abang saya. Makanya saya sampaikan saat di BAP itu uang saya," terangnya.
"Di BAP, uang itu saya bilang uang yang saya kumpulkan dari hasil PL (penunjukan langsung). Termasuk uang terima kasih dari Adrizal, salah satu kontraktor di Bengkalis, setelah selesai kerjakan PL," sambungnya.
Mendengar hal itu, jaksa KPK langsung menanyakan mengenai BAP yang disusun penyidik KPK saat Riki diperiksa sebagai saksi. Terkait hal ini, Riki mencabut BAP-nya.
"Jadi mana yang benar," tanya jaksa KPK.
"Yang saya sampaikan hari ini," jawab Riki.
"Keterangan saudara ini aneh bagi saya. Sulit dimengerti. Nanti kami nilai lagi," ujar jaksa KPK.
Jaksa KPK kemudian menanyakan uang yang disimpannya di belakang lemari.
"Kenapa disimpan di belakang lemari," tanya Feby.
"Itu yang paling aman menurut saya," jawab Riki.
Saat Pemasehat hukum Amril, Asep Ruhiat menanyakan apakah uang untuk anak yatim dan fakir miskin tersebut termasuk uang yang disita pada penggeledahan KPK sebesar Rp 1,9 miliar, Riki membenarkan bahwa itu termasuk pada penggeledahan.
Sementara itu, saksi lainnya, Syahrun yang merupakan ajuran Amril Mukminin mengatakan, uang yang disita KPK sebanyak Rp 1,9 Miliar dari rumah dinas bukan hasil korupsi.
"Uang itu untuk anak yatim, fakir miskin, tukang becak, tukang parkir dan keperluan operasional," kata Syahrun, saat ditanya jaksa KPK.