Sidang Tragedi Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Juga Dibebaskan Hakim
Menyusul mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dibebaskan dari hukuman atas perkara Tragedi Kanjuruhan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga menyatakan dia tidak terbukti terlibat dalam perkara yang menewaskan ratusan orang itu.
Menyusul mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dibebaskan dari hukuman atas perkara Tragedi Kanjuruhan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga menyatakan dia tidak terbukti terlibat dalam perkara yang menewaskan ratusan orang itu.
Amar putusan terhadap terdakwa dibacakan Ketua Majelis Abu Achmad Sidqi Amsya dibantu hakim anggota Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
-
Di mana tragedi ini terjadi? Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
-
Kapan tragedi ini terjadi? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kejadian ini menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
-
Siapa yang menjadi korban dalam tragedi Kanjuruhan? Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur saat pertandingan antara Arema FC dan Persebaya.135 orang menjadi korban akibat terkunci di stadion. Mereka tewas karena terjadi penumpukan dan berdesak-desakan mencari pintu keluar.
-
Apa yang terjadi di Tragedi Semanggi 1? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kejadian ini menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
-
Kenapa Tragedi Semanggi 1 terjadi? Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap agenda dan pelaksanaan Sidang Istimewa MPR yang menunjuk B.J Habibie sebagai presiden menggantikan penguasa Orde Baru.
Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa.
"Mengadili menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan 1, 2, dan 3," ujarnya, Kamis (16/3).
Hakim pun memerintahkan pada jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari dalam tahanan. "Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini," tegasnya.
Selain membebaskan dari tahanan, hakim juga memulihkan seluruh hak beserta harkat dan martabat terdakwa. "Memulihkan hak terdakwa beserta harkat dan martabatnya seperti sediakala," tegasnya.
Sebelumnya, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara ini. Ia dianggap terbukti bersalah dalam perkara tragedi Kanjuruhan. Selain itu, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh hakim karena dianggap terbukti tidak bersalah.
Ketiga terdakwa sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah karena memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penembakan gas air mata saat pertandingan sepak bola.
Ketiga polisi yang dituntut jaksa itu antara lain, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman menerangkan, dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan ketiganya adalah, mereka dianggap telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya.
"Menyatakan, ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan matinya orang lain dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapat atau menderita luka berat dan menderita luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 359 KUHP, Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP , sebagaimana di dalam dakwaan komulatif," ujarnya beberapa waktu lalu.
(mdk/yan)