Sidang Vonis, Udar Pristono pakai kursi roda dan didampingi perawat
"Kaki saya masih sakit," kata Udar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan bekas Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono. Sidang kali ini beragendakan pembacaan vonis terhadap Udar.
Pantauan merdeka.com, Udar hadir di Pengadilan Tipikor dengan menggunakan kursi roda dan didampingi seorang perawat. Kepada awak media Udar mengaku jika kakinya masih sakit.
"Kaki saya masih sakit," kata Udar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).
Selain itu, sebelum duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Artha Theresia Silalahi, Udar meminta agar hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya adil dan objektif sesuai dengan fakta-fakta persidangan. "Saya mohon keadilan Majelis Hakim," ujarnya.
Dia mengklaim, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta. Bahkan, dia juga berkilah jika dirinya tidak pernah menerima gratifikasi berupa duit apa lagi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tidak ada aliran dana sedikit pun," pungkas dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Udar Pristono 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. JPU Kejagung yakin jika Udar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013, menerima duit gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, dalam tuntutannya JPU Kejagung meminta Majelis Hakim memutuskan untuk merampas aset kekayaan Udar berupa uang sebesar Rp 897,9 juta, dua unit apartemen, dua unit rumah, tujuh unit kondotel serta dua unit kios untuk diserahkan kepada negara.
Baca juga:
Hakim perintahkan Udar hadiri sidang vonis didampingi perawat
Majelis hakim tolak permintaan Udar Pristono rawat inap
Dituntut 19 tahun penjara, Udar sebut jaksa cuma baca kopian dakwaan
Sudah sehat, Udar Pristono kembali jalani sidang pledoi
Korupsi pengadaan Transjakarta, Udar Pristono dituntut 19 tahun bui
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.