Siksa bayi majikan, TKI di Malaysia dihukum 20 tahun penjara
Yuliana divonis bersalah melakukan percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak majikannya berusia yang 4 bulan.
Pengadilan Kuantan Malaysia, memvonis Yuliana, pembantu rumah tangga asal Indonesia, 20 tahun penjara dalam kasus percobaan pembunuhan dan kekerasan fisik terhadap anak majikannya.
Hakim Pengadilan Kuantan Mohd Azhar Othman seperti dilaporkan New Straits Times, Selasa (19/2), menjatuhkan hukuman kepada pembantu berusia 24 tahun itu 15 tahun penjara untuk kasus pertama dan lima tahun penjara untuk kasus kedua.
Yuliana divonis bersalah telah melakukan percobaan pembunuhan dan kekerasan fisik terhadap Mohamed Hareez Mohamed Zamri yang masih berusia empat bulan di rumah orang tuanya di Lorong Bukit Setongkol 38, Kuantan, beberapa waktu lalu.
Menurut New Straits Times, aksi Yuliana itu terekam kamera CCTV. Kemudian ayah korban melaporkan kasusnya ke polisi dan menyerahkan klip videonya ke satu stasiun televisi setempat.