Simpan Ganja Cair, Bule Amerika Dideportasi dari Bali
Bule Amerika ini datang ke Indonesia pada Juli 2022 silam bersama anak dan istrinya untuk berlibur di Bali. Ia ditangkap pihak Polresta Denpasar di sebuah vila di daerah Dalung, Kabupaten Badung, Bali, atas penyalahgunaan narkotika.
Petugas Imigrasi Bali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial JPC terkait kasus penyimpanan ganja cair.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, JPC dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Apa yang dilakukan Nia Ramadhani di Bali? Baru-baru ini, Nia Ramadhani melakukan perjalanan ke Bali untuk mengikuti acara half marathon di sebuah resor mewah.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Bagaimana Desa Wisata Nusa mengembangkan pariwisata? Desa Wisata Nusa berada di Kabupaten Aceh Besar, Aceh bergerak dan mengembangkan desa wisata berbasis masyarakat. Pengunjung bisa berinteraksi langsung dengan penduduk sekitar, bahkan bisa menginap di rumah milik warga.
-
Di mana Desa Wisata Nusa berada? Mengutip jadesta.kemenparekraf.go.id, Desa Wisata Nusa berada di Kabupaten Aceh Besar, Aceh bergerak dan mengembangkan desa wisata berbasis masyarakat.
-
Kenapa WNA asal Mexico disebut menembak polisi di Bali? Beredar narasi yang mengeklaim Warga Negara Asing (WNA) asal Meksiko menembak anggota polisi di Bali, karena kesal saat ditilang.
"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Anggiat, Rabu (29/3).
Ia menceritakan, JPC datang ke Indonesia pada Juli 2022 silam bersama anak dan istrinya untuk berlibur di Bali. Ia ditangkap pihak Polresta Denpasar di sebuah vila di daerah Dalung, Kabupaten Badung, Bali, atas penyalahgunaan narkotika.
Kala itu, JPC diduga memiliki tujuh botol berisi cairan narkotika jenis ganja.
Anggiat mengatakan, JPC berdalih memiliki penyakit tertentu. Sementara obat yang dibawanya sudah habis sehingga ia meminta istrinya kembali terlebih dahulu ke Thailand untuk mengambil obat.
Dari Thailand, istrinya mengirimkan obat tersebut melalui ekspedisi pengiriman ke Bali. Setibanya di Bali ia tidak mengetahui bahwa paket obat yang ia terima dan akan dikonsumsi tersebut termasuk obat terlarang di Indonesia.
"Atas perbuatannya tersebut, JPC divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusan delapan bulan penjara," imbuh Anggiat.
Setelah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bangli, JPC dinyatakan bebas pada tanggal 22 Maret 2023. Dia kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian.
Selanjutnya, JPC diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sekitar pukul 19.10 WITA, pada Senin (27/3). Tujuan akhir JPC adalah Los Angeles International Airport.
Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat JPC sampai ia memasuki pesawat. JPC yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Anggiat.
(mdk/tin)