Simpan sabu di boneka, PNS di Kampar dibekuk polisi
Dia saat ini ditahan di Mapolda Riau.
Ketahuan menyembunyikan narkoba jenis sabu dalam boneka, seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perikanan Kabupaten Kampar, S (34), ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Selain S, polisi menangkap Z (57) di lokasi berbeda.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hasyim,saat dikonfirmasi merdeka.com membenarkan penangkapan seorang PNS tersebut.
"Kita menangkap inisial S yang belakangan diketahui berprofesi sebagai PNS, beserta barang bukti satu buah boneka berisi tiga paket sedang sabu, satu paket kecil sabu dengan jumlah 19,9 gram," kata Hasyim, Sabtu (14/11).
Selain itu, kata Hasyim, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu buah alat isap (bong), satu unit ponsel merek Samsung, dan tujuh buah kaca pireks.
"Penangkapan terhadap kedua tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas keduanya yang mencurigakan," ucap Hasyim.
Sementara itu pada saat penangkapan tersangka Z, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 43,32 gram, dan satu unit ponsel merek Nokia.
"Penangkapan Z ini sendiri berdasarkan pengembangan dari penangkapan Syahrul," lanjut Hasyim.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau guna pengembangan lebih lanjut. Sampai saat ini belum dapat dipastikan apakah keduanya merupakan sindikat narkoba di Riau
"Tersangka dijerat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi," tutup Hasyim.