Simpan Sabu di Celana Dalam, 2 Wanita Asal Thailand Ditangkap di Bali
Keduanya diamankan di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pada tanggal 13 Oktober 2019 lalu dini hari. Keduanya menggunakan pesawat Thai AirAsia FD398 rute Don Mueang-Denpasar, Bali.
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dilakukan dua wanita warga Thailand. Dua tersangka itu bernama Kasarin Khamkhao (26) dan Sanicha Maneetes (27).
Keduanya diamankan di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pada tanggal 13 Oktober 2019 lalu dini hari. Keduanya menggunakan pesawat Thai AirAsia FD398 rute Don Mueang-Denpasar, Bali.
-
Kenapa imigrasi Denpasar terus mengawasi dan menindak pelanggaran WNA di Bali? “Artinya, tanpa menjadi viral pun, kami akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan, “ katanya.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang diadukan oleh Nus Wakerkwa? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
"Dua orang ini, menggunakan pesawat yang sama dari Thailand. Hasil (Lab) kami yang bersangkutan membawa lebih kurang hampir 1 kilogram (sabu)," kata Himawan Indarjono selaku Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Senin (21/10).
Sabu Dalam Kapsul
Tertangkapnya dua tersangka tersebut berawal dari kecurigaan petugas saat mereka akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Selanjutnya, saat kedua tersangka diperiksa barang bawaannya melalui X-Ray dan pemeriksaan body search secara terpisah oleh petugas.
Hasil pemeriksaan tersebut, keduanya kedapatan menyembunyikan bungkusan menyerupai kapsul berwarna cokelat berisi bubuk berwarna putih dengan modus body concealment dan penyembunyian dalam barang bawaan penumpang.
Selain itu, kedua tersangka ini berupaya menyelundupkan tiga bungkusan cokelat berbentuk seperti kapsul berisikan serbuk putih. Dari tersangka Kasarin Khamkhao kedapatan menyembunyikan satu bungkusan cokelat tersebut pada celana dalam yang dikenakan. Sedangkan Sanicha Maneetes kedapatan memiliki dua bungkus serupa yang disimpan di celana dalam pada barang bawaannya.
"Atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kandungannya di Laboratorium Bea Cukai Ngurah. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa semua bungkusan tersebut positif mengandung sediaan Narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan total berat 958 gram (brutto)," ujar Himawan.
Himawan juga menjelaskan, keduanya dapat ditangkap karena petugas Bea Cukai Ngurah Rai, melihat dari gesture tubuh mereka. Karena sebagian sabu disimpan di celana dalam oleh kedua tersangka.
"Pertama dari gesture (tubuh), karena barangnya disimpan dari celana dalam yang dipakai. Otomatis gesturnya akan berubah. Kedua yang bersangkutan menyimpan (sabu) dalam bagasi penumpangnya dan ini menjadi atensi kami ketika mereka tiba di Bali (langsung ditangkap)," ujar Himawan.
Tersangka Kasarin Khamkhao diketahui sebagai sebagai penyedia jasa sewa motor di negaranya. Kemudian, tersangka Sanicha Maneetes yang berprofesi sebagai cleaning service di negaranya dan mereka diduga satu jaringan karena dalam satu pesawat yang sama dan barang yang didapat juga sama.
"Saat ini yang bersangkutan, beserta barang bukti telah diserahterimakan ke Polresta Denpasar untuk ditindak lanjuti," ujar Himawan.
Diupah Rp10 Juta
Di tempat yang sama, Kapolres Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan menyampaikan, bahwa kedua tersangka ini adalah kurir dan membawa sabu ke Bali untuk diedarkan dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp10 juta perorangan.
"Mereka kurir dijanjikan Rp10 juta. (Mereka ke Bali) tiket sudah disiapkan, hotel disiapkan. Nanti di sini ada penghubung dan mencari barang itu (Sabu). Kita masih akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan," ujar Ruddi.
(mdk/gil)