Sindikat Perdagangan Trenggiling Kalimantan Terbongkar, Bernilai Rp84 Miliar
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menggagalkan sindikat penyelundupan 417 kilogram sisik trenggiling, dan menangkap lima tersangka.
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menggagalkan sindikat penyelundupan 417 kilogram sisik trenggiling, dan menangkap lima tersangka.
Adapun jumlah sisik trenggiling yang diamankan senilai 360 kilogram dengan total kerugian mencapai Rp84 miliar.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas jual beli sisik trenggiling di Kota Pontianak, Rabu (7/6) sekira pukul 22.00 WIB. Tim Gakkum KLHK mengikuti sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio warna putih yang melintas di Kota Pontianak. Dan setelah diperiksa, tim menemukan 20 kg sisik trenggiling yang disimpan di dalam empat karung milik FAP (31) dan MR (31) warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Dari keterangan kedua pelaku, tim bersama Polda Kalbar mengejar jaringan perdagangan sisik trenggiling yang berada di Dusun Nelayan Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalbar. Tim berhasil mengamankan MND (47) yang merupakan pemilik dan penampung, beserta barang bukti berupa 37 kg sisik trenggiling.
Direktur Pencegahan dan Pengaman LHK, Sustyo Iriyono mengatakan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalimantan Barat guna proses lebih lanjut.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Sustyo, Kamis (15/6).
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan, penelusuran dan analisis terhadap komunikasi para tersangka kasus sisik trenggiling di Kalbar ini terkait dengan sindikat pelaku perdagangan sisik trenggiling di Kalsel, yang saat ini sedang diselidiki, dengan barang bukti 360 kg sisik trenggiling dengan tersangka AP (42) beralamat Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan dan MR (41) beralamat di Jalan Prona 3 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kotamadya Banjarmasin.
"Kejahatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan terorganisir," sebutnya.
Rasio Sani menerangkan bahwa, penindakan terhadap pelaku kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi, merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati dan keamanan ekosistem Indonesia.
Dia menjelaskan, kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling sangat besar. Evaluasi ekonomi satwa liar oleh Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari IPB bahwa satu ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup Rp50,6 juta. 1 kg sisik trenggiling berasal dari 4 ekor trenggiling hidup. Untuk mendapatkan 57 kg sisik, diperkirakan telah dibunuh 228 ekor trenggiling di alam.
"Dengan demikian, secara ekonomis kerugian lingkungan akibat pembunuhan trenggiling dari jaringan Kalbar mencapai Rp11,5 miliar. Sedangkan kerugian dari kejahatan perdagangan 360 kg sisik trenggiling jaringan Kalsel yang berasal dari pembunuhan kurang lebih 1.440 ekor trenggiling adalah Rp72,86 miliar. Total kerugian lingkungan dari jaringan Kalbar dan Kalsel Rp84,36 miliar," jelasnya.
Berkaitan dengan penindakan terhadap jaringan Kalbar dan Kalsel, penyidik Gakkum KLHK telah menangkap lima tersangka. Saat ini sedang didalami keterlibatan pelaku lainnya. Jaringan kejahatan ini diindikasikan terkait dengan jaringan kejahatan lintas negara (transnational crime).
"Kami sudah perintahkan penyidik untuk membongkar sindikat jaringan kejahatan satwa, termasuk mendorong penerapan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar menyasar kepada pelaku dan penerima manfaat utama dari kejahatan ini," tegas Rasio Ridho Sani.
Baca juga:
Jual Sisik Tenggiling, WN Mesir dan Dua WNI Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Mengenal Trenggiling Jawa, Mamalia Unik yang Terancam Punah karena Diburu
Setara 70 Ekor, Polres Sibolga Amankan 15 Kg Kulit Trenggiling dari Tersangka
KLHK Tangkap Tiga Penjual 36,7 Kg Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Medan
Turun Bantuan untuk Bapak Renta Rawat Anaknya yang Disabilitas
Mengenang Peltu TNI Tatang Koswara, Salah Satu Sniper Terbaik Dunia Hidup Pas-pasan