Sindiran Fahri ke ketua KPK: Mungkin frustasi tak ngerti cara kerja
Sebelumnya, Agus mengancam mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK jika revisi UU disetujui Presiden.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan bakal mundur dari jabatannya bila Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 disetujui untuk direvisi. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanggapi santai ancaman dan menduga bila Agus sedang frustasi.
"Saya mengerti Pak Agus mungkin karena dia frustasi, dia enggak ngerti cara bekerja," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/2).
Fahri menegaskan, seharusnya yang berada di garda depan dalam pemberantasan korupsi adalah Presiden Joko Widodo. Sebab, Presiden dipilih oleh rakyat dan diberi amanah untuk menggunakan APBN yang angkanya ribuan triliun.
"Jadi yang punya proposal dan harus memimpin pemberantasan korupsi itu bukan Agus Rahardjo, memang Pak Jokowi. Dia harus memimpin kita semua memberantas korupsi. Jadi jangan di balik ini situasinya," jelasnya.
Lebih lanjut, Politikus PKS itu menambahkan, idealnya revisi UU KPK diajukan oleh pemerintah sebagaimana usulan awal. Apalagi pemerintah memiliki kepentingan yang sangat luar biasa terhadap pemberantasan korupsi.
Menurutnya, ribut-ribut soal revisi UU KPK ini tak seharusnya diumbar ke publik. Andai kata Presiden Jokowi cepat bersikap, kata Fahri, hal itu tak seharusnya terjadi.
"Jadi seharusnya Presiden sebagai yang dipilih oleh rakyat lah yang punya proposal. Sebab tidak boleh kita ini dijebak oleh soal-soal yang bukan persoalan inti. Sensasi, ribut-ribut, tarik ulur, tapi ayo bahwa seluruh bangsa Indonesia tidak ada perbedaan pendapat bahwa korupsi adalah kejahatan yang harus diberantas," jelas Fahri.
"Itu sepakat dulu, tapi persoalan kemudian kan bagaimana dia memberantas, nah bagaimana dia memberantas korupsi itu proposal Presiden. Karena waktu rakyat dulu milih di TPS itu dia ingin Presiden yang dipilih ini dan sudah terpilih namanya Jokowi JK, mereka lah yang memimpin pemberantasan korupsi," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan siap mundur dari jabatannya apabila Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi. Dia dengan tegas menolak revisi itu karena menilai bakal melemahkan KPK.
"Kalau revisi berjalan orang KPK harus mundur. Saya orang pertama yang menyatakan itu," kata Agus saat menghadiri diskusi bertajuk korupsi yang dihadiri sejumlah tokoh lintas agama di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2).
Baca juga:
Ketum parpol diminta dilibatkan bahas revisi UU KPK
Ke Istana, Fadli Zon bakal tanya sikap Jokowi soal revisi UU KPK
DPR minta Agus Rahardjo bicara dengan Jokowi bukan ke publik
Pimpinan KPK temui Presiden Jokowi konsultasi revisi UU KPK
Bertemu Jokowi, pimpinan DPR akan sampaikan ancaman mundur ketua KPK
Ketua DPR tak masalah jika Agus Rahardjo mundur karena revisi UU KPK
Besok, rapat paripurna DPR putuskan nasib revisi UU KPK
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Reyna Usman ditahan KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman atas kasus korupsi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.