Singapura Diminta Tak Hambat Kepulangan Buronan Kakap Adelin Lis ke RI
Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Adelin Lis ditangkap imigrasi Singapura. Adelin merupakan buronan kasus pembalakan liar yang sudah berkali-kali ditangkap namun berhasil lolos.
Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Adelin Lis ditangkap imigrasi Singapura. Adelin merupakan buronan kasus pembalakan liar yang sudah berkali-kali ditangkap namun berhasil lolos.
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, kasus ini menjadi momen tepat agar Pemerintah Singapura buktikan bahwa negaranya bukan surganya para koruptor.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Apa arti dari nama Adelina? Adelina yang memiliki arti Yahweh adil.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Siapa kakak kandung Adinia Wirasti? Sara merupakan kakak dari pemeran Indonesia, Adinia Wirasti.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
Adelin Lis ditangkap Imigrasi Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
"Pemerintah Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di antara negara-negara anggota ASEAN. Sehingga sangat patut Singapura merespon dan membantu serta mendukung permintaan Jaksa Agung Indonesia agar Adelin Lis dikembalikan ke Jakarta dan dijemput dan diserahkan pada tim Kejaksaan Agung,” jelas Azmi saat dihubungi, Jumat (18/6).
Dia mengatakan, Adelin Lis merupakan buronan yang berisiko tinggi. Beberapa catatan yang dilakukan Adelin Lis pada tahun 2006 ketika hendak ditangkap di KBRI Beijing. Kata dia, tersangka bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri. Adelin juga pernah melarikan diri di LP Tanjung Gusta.
“Melihat hal ini sangat tepat bila pemerintah Singapura mendeportasi ke Jakarta melalui kejaksaan Agung,” tegas dia.
Azmi menyatakan, kontribusi bantuan Pemerintah Singapura, Kejaksaan Agung Singapura termasuk Imigrasi Singapura dan Kementerian dalam Negeri Singapura akan menunjukkan sinergitas dan komitmen pemberantasan korupsi dan konsekuensi tindak lanjut sebagai pihak dalam MLA antara Indonesia dan Singapura.
“Namun bila pemerintah Singapura tidak membantu dan memudahkan proses pemulangan Adelin Lis pada kejaksaan Agung maka benarlah dugaan atas apa yang pernah disampailkan Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan Singapura satu-satunya negara yang membuat penegak hukum sulit menangkap buron korupsi dan image Singapura dianggap sebagai surganya para koruptor,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung dikabarkan telah berhasil menangkap buronan Adelin Lis dan segera dipulangkan ke Indonesia. Adeline ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.
Saat ini, Kejagung tengah bernegosiasi bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar Adelin bisa dipulangkan segera ke Indonesia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leo Simanjuntak membenarkan informasi tertangkapnya Adelin Lis. Buronan yang pernah dua kali melarikan diri ini tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.
Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi pemerintah Singapura agar Adelin bisa dideportasi.
"Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," Jelas Kapuspenkum melalui sambungan telepon, Rabu malam (16/6).
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi maret tahun 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang penganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Kejagung Periksa Dua Saksi Dalam Dugaan Korupsi PT Asabri
Skenario Kejagung Pulangkan Buronan Adelin Lis ke Indonesia dari Singapura
Hikmahanto: Buronan Kakap Adelin Lis Dideportasi, Masuk RI Harus Diborgol
Kasus Asabri, Kejagung Periksa Direktur Maybank Aset Management
Buronan Kakap Kejagung Adelin Lis Ditangkap di Singapura
Bacakan Duplik, Rizieq Singgung Omongan Arsul Sani Sebut Kejagung jadi Alat Kekuasaan