Siswa Pelaku Bullying Cilacap Terancam Dipenjara 3 Tahun dan Denda Puluhan Juta
Kedua pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP.
Pelaku atas nama inisial MKY (15) dan WSF (14).
Siswa Pelaku Bullying Cilacap Terancam Dipenjara 3 Tahun dan Denda Puluhan Juta
Polisi telah menangkap dua terduga pelaku perundungan terhadap siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pelaku atas nama inisial MKY (15) dan WSF (14).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, keduanya dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
- Siswa SMP di Bekasi Diduga Korban Bullying hingga Kaki Diamputasi Meninggal Dunia, Proses Hukum Tetap Lanjut
- Polisi Pastikan Pelajar SMP 132 Cengkareng yang Jatuh dari Lantai 4 Bukan Korban Bullying
- Berkas Dua Pelaku Bullying di Cilacap Dilimpahkan ke Jaksa
- Pengakuan 2 Pelaku Bullying: Menyesal Pukul dan Tendang Siswa SMP di Cilacap
"Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,"
kata Satake dalam keterangannya, Kamis (28/9).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap bermula pada Selasa (26/9) sekitar pukul 15.30 Wib, saat korban yakni FF (13) pulang dari sekolah mendapatkan luka pada beberapa mukanya.
Saksi pelapor (kakak korban) mengetahui bahwa korban dalam keadaan pipi sebelah kiri benjol, pelipis kanan atas memar, telinga sebelah kiri memar, bahu sebelah kiri luka memar, perut memar serta pada baju sekolah yang dipakai dalam keadaan kotor.
"Kemudian saksi pelapor bertanya 'Itu kenapa kamu sampai dalam keadaan seperti itu?'. Kemudian korban menjawab karena dipukul oleh MKY dan WSF, kemudian saksi pelapor bertanya kembali kepada korban 'Kenapa kamu sampai seperti itu apakah ada masalah dengan MKY'," jelasnya.
Kemudian, korban menjawab tidak mengetahui permasalahan apa, tiba-tiba dirinya dibawa ketempat sepi.
Selanjutnya, terduga pelaku langsung memukulnya.
"Kemudian oleh saksi pelapor melihat korban seperti kesakitan, langsung dibawa ke RSUD Majenang, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cimanggu," ujarnya.
Atas dasar laporan itulah, kemudian personel Polsek Cimanggu dan Polresta Cilacap bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut.
Untuk korban disebutnya mengalami luka lebam bagian kening sebelah kanan, pipi sebelah kiri lebam, bagian ulu hati mengalami sakit, bahu sebelah kanan memar, pusing, badan pegal-pegal dan mengalami trauma psikis.
"Tim Berhasil Mengidentifikasi Identitas pelaku lalu pada Hari Selasa, 26 September 2023, sekira pukul 03.30 Wib. Tim Gabungan Unit IV Satreskrim dan Reskrim Polsek Cimanggu mengamankan pelaku Anak MKY di Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap," pungkasnya.