Siswa Punya Penyakit Komurbid dan Gejala Covid-19 Tak Boleh Masuk Sekolah
Nadiem menegaskan bahwa kebijakan pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau tidak bersifat wajib. Menurut dia, hal itu hak prerogatif masing-masing sekolah dan orang tua murid.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan sekolah yang berada di zona kuning dan hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Meski begitu, dia mengingatkan siswa ataupun pendidik yang memiliki penyakit komurbid atau penyerta dan memiliki gejala Covid-19 tidak boleh masuk ke sekolah.
"Ini ada ketetapan bahwa semua yang punya mengidap komorbid tidak diperkenankan untuk kembali ke sekolah. Bagi yang memiliki gejala Covid-19 peserta didik maupun pendidik tidak boleh masuk sekolah," jelas Nadiem saat video conference, Jumat (7/8).
-
Apa saja yang direnovasi di sekolah? Renovasi sekolah ini meliputi penguatan struktur terkait, yang berperan penting dalam menjamin keamanan dan kenyamanan siswa.
-
Apa makna dari tema "Nusantara Baru, Indonesia Maju"? Makna dari tema ini adalah bahwa tahun 2024, yang bertepatan dengan HUT ke-79 Kemerdekaan RI akan menjadi momen pembuka bagi beberapa transisi besar di Indonesia.
-
Kenapa bunuh diri di kalangan remaja semakin meningkat di Indonesia? Data dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa lebih dari 700.000 orang meninggal setiap tahunnya akibat bunuh diri. Di Indonesia, angka kematian akibat bunuh diri juga menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. Data POLRI mencatat bahwa pada tahun 2023 terjadi 1.350 kasus bunuh diri, naik drastis dari 826 kasus di tahun sebelumnya.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Apa penyebab utama tawuran pelajar di Jakarta? Tidak ada alasan yang jelas mengapa sering terjadi tawuran antar pelajar di Jakarta. Namun biasanya penyebab utama tawuran adalah adanya singgungan antar pelajar, seperti saling ejek, saling hina, dan mengaku paling menguasai wilayah yang dilalui pelajar dari sekolah lain.
Nadiem menegaskan bahwa kebijakan pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau tidak bersifat wajib. Menurut dia, hal itu hak prerogatif masing-masing sekolah dan orangtua murid.
"Kata kuncinya memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.
Sejumlah protokol kesehatan yang harus diterapkan apabila melakukan pembelajaran tatap muka antara lain kapasitas dalam satu kelas dibatasi maksimal 50 persen dari total peserta didik. Jika kapasitas kelas penuh, maka harus memberlakukan sistem shifting dan rotasi.
"Sekolah dan pemda harus sudah siap untuk membuka sekolah, kapasitas itu harus dilakukan mau tidak mau dengan cara shifting dan kapasitas diturunkan secara dramatis untuk SD SMP dan SMA itu 50 persen," jelas Nadiem.
Selain itu, baik peserta didik dan pendidik yang berada di lingkungan sekolah juha harus selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman, serta tidak melakukan kontak. Nadiem juga menekankan aktivitas yang memicu kerumunan di sekolah tidak diperbolehkan si masa pandemi Covid-19.
"Semua aktivitas misalnya berkelompok, melakukan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler dan berbagai macam kegiatan lainnya tidak diperkenankan pada saat ini. Walaupun melakukan pembelajaran tatap muka tetapi tidak ada aktivitas sosialisasi perkumpulan tidak diperkenankan dalam sekolah," tutur Nadiem.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com