Siswa SMA pembully anak SMP di Tangsel dikeluarkan dari sekolah
"Penyidik Polri akan tetap melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta dari kejadian yang diduga sebagai kekerasan di muka umum tersebut," ujar Alexander.
Aksi seorang pelajar SMA 8 Muhammadiyah Tangsel yang melakukan aksi kekerasan atau 'bullying' terhadap beberapa orang anak SMP di tengah lapangan samping Kantor Pemkot Tangsel, Serua, Ciputat, Senin (18/9/2017) kemarin berbuntut panjang.
Pelajar yang berinisal RD tersebut hari ini, Selasa (19/9/2017) resmi diberikan sanksi berupa dikeluarkan dari sekolah tempatnya menimba ilmu tersebut.
"Kami telah mengeluarkan anak tersebut, tindakan ini berdasarkan peraturan sekolah yang telah kami sepakati bersama," ujar Kepala Sekolah SMA 8 Muhammadiyah Hafis Umar.
Menurut Hafis, dirinya amat menyayangkan terjadinya tindakan brutal RD tersebut. Bahkan, berdasarkan catatan pihak sekolah, RD tercatat belum lama pindah ke sekolahnya tersebut.
"Dia (RD) sudah kelas XII, sebentar lagi lulus, jadi saya berharap Rd tidak putus sekolah dan tetap melanjutkan di sekolah lain yang bisa menerimanya, saya akan bantu untuk memasukan RD ke sekolah lain," tambahnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi Alexander Yurikho mengatakan, hingga kini pihak korban atau pun keluarga korban belum membuat laporan ke kepolisian atas kejadian tersebut.
"Pihak korban, keluarga korban, ataupun pihak sekolah dimana korban menimba ilmu belum membuat laporan polisi dan berniat menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur kekeluargaan," ungkap Alex.
Namun kendati demikian, menurut Alex, pihak penyidik dari Kepolisian akan tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut
"Penyidik Polri akan tetap melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta dari kejadian yang diduga sebagai kekerasan di muka umum tersebut," ujar alumnus Akpol 2006 tersebut.