Siswi Nonmuslim Wajib Berjilbab, Ombudsman Temukan Maladministrasi di SMKN 2 Padang
Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menemukan adanya maladministrasi pada penyusunan tata tertib yang mewajibkan siswi nonmuslim memakai jilbab di SMKN 2 Padang.
Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menemukan adanya maladministrasi pada penyusunan tata tertib yang mewajibkan siswi nonmuslim memakai jilbab di SMKN 2 Padang.
"Kami menemukan penyimpangan prosedur oleh Kepala SMKN 2 Padang dalam membuat tata tertib sekolah yang mewajibkan siswi yang tidak beragama Islam berseragam muslim dan perbuatan tidak patut oknum pengajar soal siswi yang tidak beragama Islam untuk berseragam muslim," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Selasa (15/6) seperti dikutip dari Antara.
-
Siapa yang mau bertobat dengan menggunakan jilbab? Seorang banci yang bernama Surti (aslinya Surtono) mau bertobat, sehingga dia menghadap ke Pak Haji.Banci: "Pak Haji, ini saya mau bertobat..."Pak Haji: "Alhamdulillah akhirnya kamu mau jadi laki-laki sejati kembali."Banci: "Bukan itu Pak Haji, saya sekarang mau mulai pakai JILBAB."Pak Haji: "????!!!"
-
Siapa yang menyalurkan bantuan bagi warga terdampak banjir dan longsor di Padang? Dalam penyaluran bantuan, Insan BRILian (pekerja BRI) saling bahu membahu untuk turun langsung memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak
-
Siapa yang mau bertobat dan pakai jilbab di cerita keempat? Seorang banci yang bernama Surti (aslinya Surtono) mau bertobat, sehingga dia menghadap ke Pak Haji.Banci: "Pak Haji, ini saya mau bertobat..."Pak Haji: "Alhamdulillah akhirnya kamu mau jadi laki-laki sejati kembali."Banci: "Bukan itu Pak Haji, saya sekarang mau mulai pakai JILBAB."Pak Haji: "????!!!"
-
Siapa yang mengomentari masalah larangan jilbab di Kazakhstan? Presiden Kazakhstan, Kassym-Jomart Tokayev juga mengomentari masalah ini pada kongres guru nasional di ibu kota Astana, dengan mengatakan bahwa sekolah adalah lembaga pendidikan sebagai tempat untuk memperoleh pengetahuan, sementara keyakinan agama adalah masalah pribadi.
-
Apa yang mengancam warga Pesisir di Padang? Dampak abrasi di Kelurahan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kian nyata. Daratan hingga rumah penduduk terancam hilang menjadi ancaman serius akibat abrasi yang terus terjadi, paling parah dirasakan warga sejak enam tahun terakhir.
-
Siapa yang menandatangani undang-undang pelarangan jilbab dan perayaan Idul Fitri dan Idul Adha di Tajikistan? Presiden Tajikistan Emomali Rahmon baru saja menandatangani undang-undang yang melarang warga negaranya mengenakan hijab dan pakaian tradisional Islam lainnya. Tak cuma itu, undang-undang ini juga melarang perayaan dua hari raya besar Islam yakni Idul Fitri dan Idul Adha.
Ia menyampaikan hal itu pada konferensi pers Penutupan Laporan Inisiatif Investigasi di SMKN 2 Padang yang dilakukan secara daring.
Menurut dia Ombudsman menemukan ketidakcermatan Kepala SMKN 2 Padang dalam menyusun tata tertib sekolah karena tidak memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pada peraturan tersebut menyebutkan pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.
Pasal 3 ayat (4) huruf d menyebutkan bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Oleh karena itu pihak sekolah tidak memperhatikan aturan tersebut, sehingga berakibat munculnya norma wajib di lingkungan sekolah yang menjadi kebiasaan dalam pemakaian jilbab kepada siswi yang tidak beragama Islam, ujarnya.
Kemudian Ombudsman menemukan perbuatan tidak patut oleh Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Guru BK X OTKP 1, Ketua Jurusan Prodi OTKP dan Wali Kelas X OTKP 1 SMKN 2 Padang dalam mewajibkan peserta didik perempuan tidak beragama Islam berjilbab di SMKN 2 Padang secara tidak langsung.
"Hal tersebut ditemukan dalam interaksi siswi dengan pihak sekolah dengan mempertanyakan seragam peserta didik perempuan tidak beragama Islam yang tidak berjilbab secara berulang," ujarnya.
Selanjutnya Ombudsman juga menemukan ketidakcermatan Wakil Kepala SMKN 2 Padang dalam mengambil keputusan diskresi berupa membuatkan surat pernyataan kepada orang tua dan siswa terkait pernyataan tidak menggunakan jilbab di sekolah.
Lalu ditemukan pengabaian kewajiban oleh Ketua Jurusan Prodi OTKP SMKN 2 Padang dalam penanganan peserta didik perempuan tidak beragama Islam yang tidak berjilbab di SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan KTSP SMKN 2 Padang yang harusnya mendampingi Guru BK dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, ketika menerima orang tua dan siswa dalam menyelesaikan permasalahannya.
Tidak hanya itu juga ditemukan ketidakcermatan Dinas Pendidikan Sumatera Barat sebagai pihak terkait dalam memberikan persetujuan atas Tata Tertib SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Oleh sebab itu Ombudsman menyarankan Kepala SMKN 2 Padang melakukan perbaikan terhadap tata tertib sekolah soal pakaian seragam dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Lalu melakukan pembinaan terhadap Wakil Kepala, Guru BK X OTKP 1 , Ketua Jurusan Prodi OTKP, Wali Kelas X OTKP 1 SMKN 2 Padang guna mencegah adanya pemaksaan secara tidak langsung maupun langsung kepada peserta didik perempuan tidak beragama Islam untuk menggunakan busana khas muslimah selama belajar mengajar di sekolah.
Terakhir Ombudsman menyarankan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat mengevaluasi tata tertib di seluruh sekolah di bawah kewenangan Dinas Pendidikan untuk memastikan agar norma penggunaan pakaian khas muslimah (kerudung/jilbab) mengacu pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.
Menyikapi hal itu Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi menyampaikan kasus ini merupakan pelajaran berharga dan pihaknya terus berbenah untuk menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif di sekolah.
"Ini menjadi pelajaran berharga dan kami akan terus melakukan perbaikan serta pembenahan," kata dia.
Sebelumnya seorang siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, menolak menggunakan jilbab sesuai peraturan sekolah.
Kasus ini menjadi viral ketika Elianu Hia selaku orang tua Jeni Cahyani Hia, mengunggah surat pernyataan yang dibuat terkait kasus itu. Dia juga membagikan video berisi rekaman pertemuan dengan pihak sekolah.
Jeni membuat surat pernyataan yang juga ditandatangani oleh orang tuanya bahwa ia tidak bersedia memakai kerudung seperti yang digariskan oleh peraturan sekolah.
Baca juga:
Suka Mobil dari Kecil, Perempuan Ini Jadi Montir Berjilbab di Uni Emirat Arab
Cara Memakai Jilbab Segi Empat untuk Sehari-hari, Simpel namun Tetap Modis
Jilbab di Prestasi Olahraga Angkat Berat, Patahkan Streotip
Kepolisian Leicestershire Inggris Perkenalkan Seragam Jilbab untuk Polwan
Politikus PKS Sebut SKB 3 Menteri Soal Seragam Dibuat Tanpa Diskusi dengan DPR
Anggota DPR Nilai SKB Menteri Soal Seragam Berpotensi Picu Konflik Pusat & Daerah
Anggota DPR Kesal Mikrofon Dimatikan saat Protes SKB Tentang Seragam di Paripurna