Siswi SD di Rokan Hulu dicabuli ayah tiri berulang kali?
Pelaku tega mencabuli anaknya yang masih di bawah umur dengan paksaan dan ancaman. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi.
MAS (36), ditangkap anggota Reskrim Polres Rokan Hulu karena mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar. Dia dilaporkan istrinya D (30), setelah mendengar pengakuan sang anak, yang berkali-kali dicabuli sang ayah.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto mengatakan, tersangka MAS yang sehari-hari bekerja sebagai petani ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku tega mencabuli anaknya yang masih di bawah umur dengan paksaan dan ancaman.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Siapa yang bisa memberikan manfaat pelukan pada anak? Pelukan bisa memperbaiki mood anak dan mengurangi perasaan cemas serta stres yang mungkin mereka alami. Manfaat ini tidak hanya dirasakan oleh si kecil, tetapi juga oleh ibu atau orang yang memberikan pelukan.
-
Apa yang dimaksud dengan Cakak Pepadun? Cakak Pepadun, Upacara Pengangkatan Jadi Pimpinan Masyarakat Adat Lampung Pepadun Masyarakat Pepadun terbuka serta mengandung nilai-nilai egaliter.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
"Perbuatan pelaku terhadap korban pertama kali dilakukan pada tahun 2016 lalu. Saat itu, ibu korban sedang bekerja di kebun, sedangkan pelaku di rumah mereka bersama korban," kata Yusup kepada merdeka.com, Jumat (17/11).
Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Dia menarik tangan korban dan langsung memeluknya. Pelaku memaksa korban lalu dibaringkan ke lantai. Dia langsung melampiaskan nafsu bejatnya. Sempat melawan, namun korban tak berdaya di pelukan ayah tirinya.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku sempat minta maaf kepada anak tirinya. Korban menangis kesakitan.
"Pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun termasuk ibu korban," kata Yusup.
Bukannya bertobat dan menyesali perbuatannya, pelaku kembali mengulangi perbuatannya pada korban. Pada September 2017, mereka pindah rumah ke Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Di rumah baru itu pelaku kembali memaksa korban untuk memenuhi keinginannya.
"Di rumah itu, pelaku kembali melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku memaksa korban agar tidak melawan, dan mengancamnya supaya tidak menceritakan itu kepada orang lain," ucap Yusup.
Beberapa hari kemudian, saat korban baru pulang bermain dari sungai bersama temannya, pelaku menarik tangan korban dan merebahkannya ke lantai. Saat itu ibu korban juga tidak berada di rumah. Pelaku pun kembali mencabuli korban.
Tak tahan dengan perbuatan ayah tirinya itu, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian pilu yang dialaminya selama ini. Itupun ketika ibu korban yang mulai curiga dengan perubahan sikap anaknya, sehingga mendesak korban agar mengaku.
Bak disambar petir, ibu korban kaget mendengar pengakuan anaknya. Sedih bercampur emosi, ibu korban pun melaporkan suaminya ke kepolisian agar pelaku ditangkap.
Setelah menerima laporan korban yang ditemani ibunya, pada Selasa (14/11) lalu, keesokan harinya sekitar pukul 08 30 Wib, anggota Satuan Reskrim Polres Rohul dan Polsek Tambusai meringkus pelaku di rumahnya.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan ditahan untuk pemeriksaan lanjutan. Pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," ucap Yusup.
(mdk/noe)