Siswi SMP jadi PSK dapat Rp 500 ribu sekali kencan
Pengakuan salah satu korban, sudah tiga kali diperdagangkan tersangka.
Tim Barracuda Polda Sulawesi Utara (Sulut) membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Germo bernama N (31) yang berprofesi sebagai pekerja hotel dan siswi SMP umur 15 tahun serta siswi SMA umur 16 tahun ditangkap. Pengakuan salah satu korban, sudah tiga kali diperdagangkan tersangka.
"Setiap kali diperdagangkan, korban mendapatkan Rp 500 ribu," kata Komandan Tim Barracuda Kompol Arya Perdana kepada wartawan di Manado, Rabu (7/5).
Sementara N mengaku mendapatkan untung antara Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Dia pun mengaku baru mempekerjakan dua siswi sebagai PSK.
Bisnis haram yang dilakukan N diduga sudah berlangsung selama tiga tahun. Hal ini berdasarkan pengakuan dari tersangka sendiri.
"Baru dua anak ini yang digunakan," kata N.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 2 dan pasal 17 dengan ancaman minimal tiga tahun maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar.