Sita 61 Kilogram Sabu, Polda Riau Ringkus Satu Anggota Polisi dan Dua Tersangka
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, saat melakukan penangkapan, petugas menyita sebanyak 56 kilogram narkoba jenis sabut.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau telah meringkus dua orang warga Kabupaten Bengkalis, berinisial MAR alias Don dan WIY alias Mul. Penangkapan ini juga dilakukan bersama pihak Bea Cukai serta jajaran Polres Bengkalis, di Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Minggu (6/3) lalu.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, saat melakukan penangkapan, petugas menyita sebanyak 56 kilogram narkoba jenis sabut.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
"Sedangkan di Kota Pekanbaru, aparat meringkus YR, oknum polisi yang kedapatan memiliki lima kilogram serbuk haram. Tiga tersangka yang diamankan ini salam dua kasus berbeda," katanya dalam keterangannya, Kamis (17/3).
Terkait dengan adanya oknum polisi yang terlibat dalam peredaran barang haram itu, jenderal bintang dua itu berang. Iqbal memastikan, YR dipecat dengan tidak hormat alias PTDH dan terancam hukuman berat.
"Bagi oknum yang terlibat dengan narkoba, tentu akan kita tindak tegas dengan cara memecat, daripada dia merusak institusi Polri. Kami dan instansi terkait lainnya akan terus memerangi Narkoba dengan cara setegas-tegasnya dan terukur. Mereka diproses sesuai dengan hukum yang maksimal agar tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban Narkotika," tegasnya.
Selain itu, untuk total barang bukti yang diamankan dalam dua kasus tersebut sebanyak 61 kilogram sabu. Barang haram itu diketahui dipasok dari luar negeri dan melibatkan jaringan Internasional.
Iqbal menyebut, untuk barang bukti yang disita dari MAR dan WIY itu disimpan di dalam sebuah bangunan Rumah Toko (Ruko) di sana. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan salahsatunya di Kota Pekanbaru.
Sementara itu, untuk YR diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Markisa, Kota Pekanbaru pada 10 Maret 2022. Hasil penggeledahan, petugas mendapati lima bungkusan berisi Sabu dengan berat sekitar lima kilogram.
Mantan Kapolda Jawa Timur ini pun menegaskan, setiap pengedar narkoba di wilayah hukumnya itu, akan terancam dengan pidana hukuman mati.
"Ingat, jangan main-main. Bagi tersangka narkoba saya sampaikan, akan dihukum mati," tegasnya.
Baca juga:
DJ Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Berinisial CD
Polisi Tangkap Seorang DJ Terkait Narkoba
Seorang Napi di Palembang Kendalikan 10 Kg Sabu dari Lapas Mata Merah
Peredaran 1 Ton Sabu dari Jaringan Internasional Digagalkan Polisi, 5 Orang Ditangkap
Masalah Kapasitas, BNN Jateng Mulai Optimalkan Pengguna Narkoba untuk Rehabilitasi
Kapolda Metro: Saya Minta Kapolsek Cengkareng Bersihkan Kampung Ambon dari Narkoba