Siti Fadilah Bebas, KPK Harap Napi Tipikor Sudah Jalani Pidana Jadi Efek Jera
Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Fadilah Supari menghirup udara bebas pasca-menjalani hukuman 4 tahun penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Siti Fadilah dinyatakan bebas murni. Tak ada potongan hukuman terhadap Siti Fadilah.
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menghirup udara bebas setelah menjadi masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan), Pondok Bambu. Siti Fadilah sebelumnya divonis 4 tahun penjara.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar tersebut. KPK berharap narapidana kasus korupsi yang sudah menjalani hukuman tidak lagi mengulangi perbuatannya setelah dinyatakan bebas.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Apa yang diungkapkan Firli mengenai pemberantasan korupsi? “Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” kata Firli saat ditemui awak media.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Selain itu, KPK juga berharap hukuman yang didapat bisa menjadi efek jera buat penyelenggara negara lainnya, agar tak melakukan perbuatan pidana.
"KPK berharap bahwa para narapidana Tipikor yang sudah menjalani masa pidananya untuk dapat menjadi efek jera bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (31/10).
Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Fadilah Supari menghirup udara bebas pasca-menjalani hukuman 4 tahun penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriyanti mengatakan, Siti Fadilah dinyatakan bebas murni. Tak ada potongan hukuman terhadap Siti Fadilah.
"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," ujar Rika dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2020).
Rika mengatakan, Siti Fadilah telah diserahkan pihak Rutan Pondok Bambu kepada tim kuasa hukum. Penyerahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum, Kholidin, dan Tia putri dari Siti Fadillah berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," kata Rika.
Diketahui, Siti Fadilah divonis empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Vonis dibacakan hakim pada 16 Juni 2017.
Siti Fadilah dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai, Siti tidak mau mengakui perbuatan. Selain itu, perbuatan Siti tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Meski demikian, Siti bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, Siti telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.
Siti tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun pada 2018 siti mengajukan upaya hukum peninjauan kembali namun ditolak MA.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ditjen Pas Sebut Mantan Menkes Siti Fadilah Bebas Murni, Tak Pernah Terima Remisi
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Menghirup Udara Bebas
CEK FAKTA: Penjelasan Asal-Usul Siti Fadilah Supari yang Viral di Media Sosial
Klarifikasi Deddy Corbuzier Soal Podcast Bersama Mantan Menteri Kesehatan
Ditjen PAS Pastikan Penghuni Rutan Pondok Bambu Bebas Covid-19
Politisi Demokrat Nilai Negara Harusnya Gunakan Pengalaman Siti Fadilah Atasi Pandemi