Situs Islam diblokir cegah terorisme atau pembungkaman ekspresi?
Negara berhak membatasi hak warganya terkait kekerasan dan menyebarkan kebencian.
Komnas HAM menganggap tindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir situs Islam bermuatan paham radikal sudah tepat. Sebab, negara berhak membatasi pergerakan warganya jika dinilai mulai menyimpang dari kebenaran.
Hal itu disampaikan, Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila menanggapi pemblokiran situs Islam kini menjadi polemik. Menurut Siti, pemerintah memiliki kewenangan terkait pemblokiran situs Islam yang menyebarkan ajaran radikal.
"Negara itu boleh mengurangi hak warganya untuk memberikan pembatasan terkait kekerasan, pornografi, serta menyebarkan kebencian," kata Siti saat berbincang dengan merdeka.com, Jakarta, Selasa (31/3).
Namun, Siti mengatakan sepatutnya pemblokiran itu bukan dilakukan oleh Kemenkominfo melainkan lembaga independen. Di mana lembaga independen itu merupakan hasil pembentukan dari Kemenkominfo.
Bukan tanpa sebab, dia menilai jika pemblokiran itu dilakukan oleh lembaga independen maka tidak akan ada penilaian dari pihak lain kalau sikap tegas pemerintah terhadap pemberantasan paham radikal di tanah air bukan semata-mata memanfaatkan kekuasaan.
"Sebaiknya dibentuk lembaga independen untuk mengatur berbagai situs pornografi maupun situs Islam yang menyebarkan kebencian. Itu supaya menghindari adanya penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan karena kalau yang melakukan pemblokirannya Kemenkominfo itu berpotensi kesan," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan keputusannya untuk memblokir 19 media Islam. Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Namun, mereka juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh para pengelola media akibat kebijakan tersebut.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Tentu kami sudah sesuai dengan Permen ini. Ini sudah digagas dari awal tahun di mana nanti akan ada panel, enggak cuma satu panel, tapi ada panel sara, pornografi, dan perlindungan hak intelektual," kata Staf ahli bidang hukum, regulasi dan strategi Kemenkominfo, Danrivanto Budhijanto saat mediasi dengan sejumlah pengelola media Islam di Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (31/3).
Dia mengatakan, pihaknya akan mencari solusi terhadap pemblokiran situs-situs media islam itu. Hal itu untuk mengantisipasi tudingan pemblokiran yang sewenang-wenang.
"BNPT tentu multi legislasi kewenangannya. Ada Undang Undang Terorisme, Undang Undang Keamanan Negara. Kami berupaya ke depannya model seperti ini. Jadi ketika kami dapat permintaan dari siapa pun, masuk melalui proses panel, kalau diperlukan mengundang, jadi enggak model serta merta seperti ini. Insya Allah bulan April ini kami akan mengeluarkan permen itu. Tokoh-tokoh agama juga sudah menyatakan kesediaan ikut berdiskusi," terangnya.
Baca juga:
Soal situs Islam, Staf Ahli Menteri: Kemkominfo hanya eksekutor saja
Putri Gus Dur dukung situs Islam penebar paham radikal diblokir
AJI minta pemblokiran 19 situs Islam harus berdasarkan hukum
Pengelola media Islam sebut Jokowi zalim lebih buruk dari Orde Baru
Tak berbadan hukum pers, alasan Kemenkominfo blokir 19 media Islam
Digeruduk pengelola, Kemenkominfo bakal buka blokir 7 situs Islam
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Masjid Quwwatul Islam diresmikan? Pada Selasa (10/10), Gubernur DIY Sri Sultan HB X meresmikan berdirinya Masjid Quwwatul Islam di Jalan Mataram No. 1, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.
-
Apa ciri khas bacaan sholat Muhammadiyah? Bacaan sholat Muhammadiyah tidak mengandung bacaan tambahan, seperti membaca basmalah sebelum surat Al-Fatihah, membaca qunut pada sholat subuh, dan membaca doa setelah tasyahud akhir.
-
Kapan Masjid Cipto Mulyo dibangun? Masjid itu dibangun oleh Raja Keraton Surakarta, Pakubuwono X, sekitar tahun 1905 Masehi.
-
Kapan Masjid Baitul Makmur diresmikan? Bentuk dari kepala kubah masjid yang diresmikan tahun 1999 ini memiliki bentuk yang sama persis, sehingga menimbulkan kesan gaya arsitektur Timur Tengah yang begitu kental.
-
Di mana pusat distribusi koran di Bandung berada di masa keemasannya? Cikapundung Timur di Jalan Dr. Ir. Soekarno - Banceuy menjadi pusat distribusi koran di Bandung.