Soal angket BAP Miryam, KPK harap DPR hormati proses hukum
Komisi III DPR berencana menggulirkan hak angket agar KPK membuka rekaman BAP politisi Partai Hanura Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP. Miryam telah ditetapkan KPK atas pemberian keterangan palsu saat menjadi saksi dalam kasus e-KTP.
Komisi III DPR berencana menggulirkan hak angket agar KPK membuka rekaman BAP politisi Partai Hanura Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP. Miryam telah ditetapkan KPK atas pemberian keterangan palsu saat menjadi saksi dalam kasus e-KTP.
KPK pun angkat melalui juru bicaranya, Febri Diansyah. Febri berharap parpol di DPR konsen pada penegakan hukum.
"Posisi KPK saya kira masih sama dengan waktu kita sampaikan pada saat RDP. Kita berharap parpol tentu saja yang punya koordinasi dengan fraksi-fraksi di DPR, memang konsen ada penegakan hukum," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4).
Menurutnya, rekaman BAP Miryam sebaiknya disimak pada persidangan. Karenanya dia mengimbau agar DPR membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
"Jadi proses hukum sebaiknya kita biarkan dan kita awasi bersama atau kita simak bersama itu berjalan diproses penyidikan dan persidangan," katanya.
Dia meminta agar proses hukum dalam kasus e-KTP tak dicampuradukan dengan politik. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita sampaikan malam itu, dini hari kita sampaikan bahwa kalau rekaman pemeriksaan atau BAP Miryam pada saat sebagai saksi sekarang sudah menjadi tersangka itu dibuka," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika rekaman BAP Miryam dibuka bakal menghambat kinerja KPK. Selain itu, akan memiliki risiko terhambatnya penanganan kasus mega korupsi tersebut.
"Maka tentu akan ada risiko-risiko kasus yang kita tangani ini terhambat, baik kasus indikasi keterangan tidak benar di pengadilan ataupun kasus e-KTP nya sendiri karena ini saling terkait satu dengan yang lainnya," katanya.
"Karena itulah kita berharap proses hukum ini memang kita jalani di jalur hukum terkait dengan saksi yang saat itu disampaikan penyidik KPK Novel Baswedan yang diperintahkan hakim untuk datang berwenang untuk menilai adalah hakim," katanya.