Soal Budi Gunawan, Mabes Polri kirim gugatan praperadilan ke KPK
"Pembelaan terhadap anggota Polri kita lakukan sesuai dengan jalur hukum yang ada," kata Irjen Ronny F Sompie.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie angkat bicara soal gugatan praperadilan yang dilayangkan Mabes Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan praperadilan itu terkait penetapan status tersangka kasus rekening gendut kepada Komjen Budi Gunawan.
Menurut Ronny, gugatan yang dilayangkan pihaknya merupakan hak yang mendasar. Namun, saat ditanya isi gugatan dia menjawab dengan diplomatis.
"Nanti semua terbuka di pengadilan," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).
Lebih lanjut, Ronny mengatakan tim yang melakukan gugatan tidak hanya dari pihak internal Polri saja. Tapi karena adanya masukan dari ahli hukum.
"Itu jadi dasar untuk mengajukan praperadilan. Pembelaan terhadap anggota Polri kita lakukan sesuai dengan jalur hukum yang ada," ujarnya.
Berbeda dengan Ronny, Kabareskrim baru Irjen Budi Waseso tidak mau berkomentar mengenai hal tersebut.
"Saya tidak tahu. Saya sekarang Kabareskrim. Silakan, itu hak beliau," tegas Budi.
Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah melakukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ditengarai oleh status tersangka Komjen Budi Gunawan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Moechgiarto membenarkan tentang gugatan praperadilan itu. Namun, dia enggan memaparkan isi dari materi gugatan.
Gugatan praperadilan itu sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/1). "Praperadilan sudah kami ajukan ke PN Jaksel, Senin kemarin," kata Moechgiarto yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Hukum kasus Budi Gunawan.