Din Syamsuddin soal LGBT: Perilaku itu tidak bisa dibenarkan
Jika dipandang dari sisi Hak Asasi Manusia, Din tak menyoal LGBT itu terjadi asalkan di tempat tertutup karena bersifat private. Namun, apabila LGBT dilakukan di tempat terbuka maka dianggap melanggar HAM orang lain, apalagi melakukan kampanye di media sosial.
Legalitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) masih jadi perdebatan di Tanah Air. Ada pihak yang mendukung, tidak sedikit menolak.
Utusan khusus presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban (UKP-DKAP) Din Syamsuddin angkat suara soal keberadaan LGBT. Din menegaskan, perilaku LGBT tidak bisa dibenarkan.
-
Apa yang dimaksud dengan LGBTQ? LGBTQ adalah singkatan dari Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer. Ini merupakan sebuah kelompok atau komunitas yang mengarah pada jenis identitas seksual selain heteroseksual.
-
Kenapa karmin kontroversial? Meskipun dibuat dari bahan alami, namun pewarna karmin tidak lepas dari kontroversi.
-
Kenapa penting untuk memahami LGBTQ? Penting bagi masyarakat untuk mnegedukasi diri sendiri terkait isu LGBTQ yang ada di masyarakat. . Dengan pemahaman ini, diharapkan setiap masyarakat bisa bijak dalam bersikap terhadap kelompok LGBTQ.
-
Kenapa gender dysphoria muncul? Timbulnya disforia gender sering terjadi pada masa kanak-kanak. Meskipun mekanisme pastinya tidak jelas, kita tahu bahwa anak-anak sudah diberi jenis kelamin sejak lahir. Jenis kelamin yang diberikan sejak lahir seharusnya menjadi penentu bagaimana mereka dibesarkan dan bagaimana orang lain berinteraksi dengan mereka. Seiring bertambahnya usia, mereka mungkin mulai merasakan ketidakcocokan antara identitas gender dengan jenis kelamin yang diberikan kepada mereka. Dalam beberapa kasus, ketidaksesuaian ini dapat menyebabkan perasaan gender dysphoria.
-
Apa itu gender dysphoria? Gender dysphoria mengacu pada perasaan tertekan dan ketidaknyamanan yang dialami seseorang ketika jenis kelamin yang ditetapkan tidak sesuai dengan identitas gender yang mereka miliki.
-
Siapa yang bisa mengalami gender dysphoria? Orang yang mengalami gender dysphoria mungkin adalah heteroseksual, gay, lesbian, atau biseksual. Orang yang merasakan gender dysphoria mungkin juga tidak sesuai gender atau transgender. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua orang transgender mengalami disforia gender.
Din menjelaskan, LGBT sebetulnya tidak bisa dipandang sebagai perilaku bawaan sejak lahir, sebab itu terjadi akibat pergaulan dan lingkungan. Jika dilihat dari sudut pandang Islam, LGBT merupakan perilaku yang bertentangan dengan agama.
Dia menyebut, LGBT ini mirip dengan fenomena yang terjadi pada kaum Nabi Luth. Saat itu, perilaku homoseksual, lesbian, transgender, dan biseksual merajalela.
"Itulah yang telah membawa malapetaka kepada negerinya waktu itu. Langsung dihancurkan oleh Allah dengan hujan batu. Nah, agama Islam para ulama memprihatinkan persoalan ini yang menjadi fenomena dunia. Dan kemudian di Indonesia juga berkembang. Oleh karena itu, tidak bisa dibenarkan perilaku ini," tegasnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/2).
Tidak hanya Islam, kata Din, agama lain juga menolak perilaku LGBT. Misalnya Gereja Katolik sudah menegaskan bahwa LGBT adalah perbuatan dosa.
Jika dipandang dari sisi Hak Asasi Manusia, Din tak menyoal LGBT itu terjadi asalkan di tempat tertutup karena bersifat private. Namun, apabila LGBT dilakukan di tempat terbuka maka dianggap melanggar HAM orang lain, apalagi melakukan kampanye di media sosial.
"Itu yang saya tidak setuju dengan membawa human right. Sementara kampanyenya di ruang terbuka, media sosial, media. Ah itu bukan privat lagi," sambungnya.
Din menambahkan, pelaku LGBT memang perlu dirangkul kemudian diberikan pemahaman yang benar. Hak politik dan pendidikan LGBT juga perlu diperhatikan.
"Ya jangan diskriminatif (terhadap LGBT) sebagai warga negara yang punya hak sosial politik. Misalnya tidak boleh bekerja, sekolah, misalnya tidak dapat pemilu. Tapi bukan arti luas, yang misalnya (kita) mendukung kawin sejenis," kata dia.
Baca juga:
Temui Jokowi, Komisaris Tinggi HAM PBB bahas nasib LGBT di Indonesia
Belum sepakat, pembahasan pasal LGBT di RKUHP ditunda
Pemerintah siapkan dua opsi terkait pasal LGBT
Menyadarkan waria di Tanah Rencong
Batas umur pelaku pencabulan sejenis di RKUHP dicoret, sikap fraksi jadi penentu