Soal Penahanan Habib Bahar, Bamsoet Bilang 'Lihat Peristiwa Hukumnya'
Ketua DPR Bambang Soesatyo turut berkomentar soal banyaknya pihak yang menilai penahanan Habib Bahar bin Smith sebagai upaya kriminalisasi ulama. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu, apa yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat merupakan murni penegakan hukum.
Ketua DPR Bambang Soesatyo turut berkomentar soal banyaknya pihak yang menilai penahanan Habib Bahar bin Smith sebagai upaya kriminalisasi ulama. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu, apa yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat merupakan murni penegakan hukum.
"Saya agak enggan komentari ini, tapi saya lihat sisi penegakan hukum. Saya enggak lihat itu ulama apa bukan, tapi saya lihat peristiwa hukumnya," ujar Bamsoet saat ditemui di bilangan SCBD, Jakarta, Kamis (20/12).
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Idrus Hakimy diangkat menjadi anggota DPRD Sumbar? Pada 7 November 1966, Dt. Rajo Panghulu diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) Sumatera Barat dari fraksi Golkar.
Bamsoet menilai, proses hukum yang dijalankan polisi terkait tindakan Bahar bukan latarbelakangnya. Dia pun meminta masyarakat mempercayakan kepada polisi untuk membuktikan kebenaran Bahar bin Smith menganiaya anak di bawah umur sebagaimana video yang viral.
"Biarkan polisi buktikan. Tapi kalau benar itu adalah perbuatan pidana, itu harus proses hukum tanpa harus lihat dia tokoh masyarakat, konglomerat, tokoh politik, tapi kalau dia melakukan hukum pidana ya harus diproses," ucap politikus Partai Golkar itu.
Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan ditahan setelah pemeriksaan di Polda Jawa Barat pada Selasa 18 Desember kemarin. Dia ditahan dengan alasan sebagai pelaku utama, ancaman pidana di atas lima tahun, serta dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Selain Bahar, polisi juga lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini, yakni Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih. Agil dan Basit telah ditahan di Mapolres Bogor, Jawa Barat. Sementara tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.
Dalam peristiwa ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Polisi Belum Tanggapi Permintaan Penangguhan Penahanan Habib Bahar
Kapolda Jabar Tegaskan Penahanan Habib Bahar Kasus Biasa, Tidak Ada yang Istimewa
Idap Sakit Maag Kronis, Habib Bahar Ajukan Penangguhan Penahanan
Polisi Persilakan Habib Bahar Laporkan 2 Pemuda yang Tiru Dirinya
Bunyi Pasal-Pasal yang Menjerat Habib Bahar bin Smith