KPI Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Bullying & Pelecehan Seksual
Agung menyatakan, KPI Pusat saat ini melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak. Selama proses investigasi, Agung memastikan akan memberikan perlindungan pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, menyesalkan dan menyatakan tidak dapat menolerir tindakan bullying, ataupun pelecehan seksual dalam bentuk apapun. Pernyataan ini merespons dugaan adanya perundungan dialami seorang pegawai pria oleh sejumlah rekan kerjanya.
"Turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun," ucap Agung dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/9).
-
Bagaimana bullying tersebut terjadi? Dalam video tampak korban, AY (14), tak bisa berbuat apa-apa saat menjadi sasaran teman-teman sekelasnya. Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku. Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Apa yang dimaksud dengan bullying? Bullying atau perundungan salah satu masalah sosial yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja hingga dunia maya.
-
Kapan kasus bullying semakin meningkat? Kasus bullying semakin meningkat setiap tahun, yang dapat dilihat dari berbagai laporan dan penelitian.
-
Apa itu bullying? Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terus menerus.
-
Bagaimana ciri-ciri bullying? Bullying dapat diidentifikasi melalui tiga karakteristik berikut; (1) disengaja (untuk menyakiti), (2) terjadi secara berulang-ulang, dan (3)ada perbedaan kekuasaan.
Agung menyatakan, KPI Pusat saat ini melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak. Selama proses investigasi, Agung memastikan akan memberikan perlindungan pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
"Kami juga akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Dia juga menyatakan dukungan terhadap aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyatakan akan melakukan investigasi internal terhadap pengakuan pegawai yang dilecehkan sesama jenis. KPI menegaskan turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.
"Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak," kata Komisioner KPK Yuliandre Darwis melalui keterangan tertulis kepada merdeka.com, Rabu (1/9).
Yuliandre menyatakan, KPI akan menyikapi serius terkait beredarnya informasi di tengah masyarakat terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja KPI.
KPI akan mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. "Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban," lanjut Yuliandre.
Baca juga:
Polri Telah Terima Laporan Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI
Siang Ini, KPI Panggil Para Pegawai Terduga Pelaku Pelecehan Rekan Kerja
KPI akan Copot Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Pegawai Jika Terbukti Bersalah
Beredar Pengakuan Pegawai Dilecehkan Sesama Jenis, KPI Lakukan Investigasi Internal
PSI: Anggaran KPI Lebih Bermanfaat Jika Dialihkan untuk Penanganan Pandemi Covid
PSI: Pemerintah dan DPR Harus Mempertimbangkan Membubarkan KPI
KPI Minta Stasiun Televisi Tingkatkan Kualitas Siaran