Soal Tanah Abang, Ombudsman minta DPRD aktif dan jangan utus Lulung
Soal Tanah Abang, Ombudsman minta DPRD aktif dan jangan utus Lulung. Sebab, terdapat peraturan dan ketentuan mengenai fasilitas umum, pedesterian, penertiban tata kota, sementara perihal penutupan jalan untuk lapak PKL. Adrianus menilai belum ada peraturan mengenai penutupan jalan untuk PKL.
Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala meminta DPRD DKI Jakarta aktif menyikapi penutupan ruas jalan Jati Baru Tanah Abang yang diperuntukan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL). Dia menilai peran DPRD sangat penting dalam tindakan Pemprov yang menuai pro kontra tersebut.
"Kami mengharapkanlah pihak DPRD-nya lebih aktif. DPRD nya juga ngutusnya jangan kayak Pak Lulung (Abraham Lunggana) malah defensif," ujar Adrianus di hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (22/12).
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Siapa yang Anies Baswedan ajak untuk menyampaikan pesan perubahan? Anies mengajak kader dan pengurus PKS untuk menyampaikan kepada tetangganya tentang perubahan.
-
Apa alasan yang diklaim di balik penetapan Anies Baswedan sebagai tersangka? Video itu bisa dilihat di akun YouTube KOMPAS TV berjudul "Disebut Jokowi Jadi Opsi, Erick Thohir Ungkap Kendala JIS Jadi Venue Piala Dunia U17." Sedangkan narator dalam video, membacakan ulang artikel berjudul "JIS dan Erick Thohir Antara Niat Baik dan Unsur Politik," artikel itu membahas soal kekurangan JIS yang diunggap PSSI dan Kementerian PUPR yang disebut tidak sesuai dengan standar FIFA.
Dia juga mempertanyakan dasar hukum atas tindakan tersebut. Dia mengatakan, sah serta legal tindakan Pemprov jika terdapat landasan hukum yang jelas.
Sebab, terdapat peraturan dan ketentuan mengenai fasilitas umum, pedesterian, penertiban tata kota, sementara perihal penutupan jalan untuk lapak PKL. Adrianus menilai belum ada peraturan mengenai penutupan jalan untuk PKL.
"Bukannya membersihkan pedestarian itu dari PKL tetapi malah menutup jalan. Sementara undang-undang tentang jalan undang-undang pelestarian Perda PKL itu sudah ada untuk itu perlu ada adjustment," ujarnya.
Sebagai komisioner Ombudsman, Adrianus mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kembali soal penutupan jalan tersebut. Namun evaluasi akan dilakukan tahun depan.
Dia juga mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar lebih berhati-hati dalam mengambil langkah kebijakan publik. Bukan tanpa alasan, Adrianus menjelaskan, jika tindakan Pemprov DKI tidak berlandaskan hukum hanya akan menimbulkan polemik.
Seperti penggelontoran anggaran yang dikeluarkan oleh Pemprov terhadap pendirian tenda-tenda PKL yang berjualan di pasar grosir terbesar se-Asia Tenggara itu.
"Jadi menurut kami hati-hatilah. Ketentuan aturan itu tidak kalah penting, bahkan sangat amat penting, agar menjadi satu pembenar. Misalnya Pemprov DKI mengeluarkan sejumlah uang untuk kegiatan ini landasan hukumnya apa," ujarnya.
(mdk/eko)