Soal UU MD3, Yasonna tegaskan pemerintah tak kalah dengan DPR
Menurut Yasonna, pemerintah sudah memperkirakan segala risiko dari terbitnya UU tersebut. Termasuk adanya gugatan dari masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak apabila pemerintah dianggap kalah oleh DPR terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Menurut Yasonna, pemerintah sudah memperkirakan segala risiko dari terbitnya UU tersebut. Termasuk adanya gugatan dari masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Siapa yang diterima kuliah S3 di UI? Inilah momen saat Sabrina Chairunnisa diterima untuk melanjutkan kuliah S3 di Universitas Indonesia.
"Bukanlah (tidak kalah), mana kalah namanya? Tapi dia (DPR) bilang, begini, begini, begini dan DPR agak keras lah (untuk tetap mengesahkan UU MD3)," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/5).
Politisi PDIP ini mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada proses gugatan UU MD3 yang kini masih bergulir di MK.
"Kita serahkan ke MK, kan masyarakat sudah jelas membuat pendapatnya, jadi kita serahkan saja ke MK, kalau nanti kita bilang (berharap dikabulkan), nanti bentrokan lagi kita dengan DPR," ucap Yasonna.
Sebelumnya, terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) merupakan bentuk dari kekalahan negosiasi politik pemerintah atas DPR RI.
Demikian diungkapkan Bvitri Susanti, akademisi sekaligus praktisi hukum, saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh pemohon uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 3 Mei 2018 lalu.
Awalnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Bvitri mengelaborasi lagi soal siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas lahirnya UU MD3 ini.
Sebab, Saldi merasa 'peluru' lebih banyak diarahkan kepada DPR RI, padahal seluruh UU dibahas bersama antara wakil rakyat dengan pemerintah.
Saat diberikan kesempatan menjawab, Bvitri setuju dengan pernyataan Saldi.
"Betul, ini merupakan bentuk kekalahan pemerintah di dalam negosiasi proses UU MD3 dengan DPR sebenarnya," ujar Bvitri.
"Ada dua alasan. Pertama, begitu UU ini disahkan di DPR, Presiden rupanya tidak bersedia menandatangani UU tersebut. Kedua, Presiden malah mendorong rakyat untuk melakukan uji materi UU ini di MK," lanjut dia.
Reporter: Hanz Salim
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Peran MKD dinilai bergeser akibat UU MD3
Pakar Hukum sebut UU MD3 merupakan kekalahan pemerintah dalam negosiasi politik
Anaknya tewas ditabrak anggota DPRD Maluku Tengah, Fredi gugat UU MD3 ke MK
Yakin uji materi UU MD3 dikabulkan MK, PSI sebut argumen DPR & pemerintah lemah
Dalam sidang, dua Hakim MK tanya alasan Jokowi enggan teken UU MD3
DPR nilai pemohon uji materi UU MD3 ke MK tak punya legal standing