Soal vonis Meiliana, PDIP nilai hakim harusnya pertimbangkan suara ormas
"Ini kan persoalan bagaimana kita menjaga kebhinekaan, seharusnya hakim dalam memutuskan tidak melulu melihat kaca mata kuda (yuridis ansicht), tapi faktor lainya harus dipertimbangkan sosiologi," kata Masinton
Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menyayangkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana dengan hukuman 18 bulan penjara karena kasus penistaan agama. Menurut Masinton, hakim seharusnya mempertimbangkan suara di masyarakat seperti organisasi keagamaan misalnya Muhammadiyah dan lain-lain yang juga menyayangkan vonis tersebut.
"Ini kan persoalan bagaimana kita menjaga kebhinekaan, seharusnya hakim dalam memutuskan tidak melulu melihat kaca mata kuda (yuridis ansicht), tapi faktor lainya harus dipertimbangkan sosiologi," kata Masinton kepada wartawan, Jumat (24/8).
-
Kapan Piramida Pugung Raharjo ditemukan? Situs ini ditemukan secara tidak sengaja oleh kelompok transmigran pada 1957.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Siapa yang Ganjar Pranowo temui di Rakernas PDIP? Ganjar tiba di lokasi pukul 13.27 WIB dengan mengenakan pakaian serba merah sambil membawa gambar Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden pertama RI, Soekarno.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Masinton menilai karakteristik warga di Tanjung Balai memang hetoregen, sehinggga sebenarnya terbiasa mendengar suara adzan. Kegiatan di klenteng maupun aktifitas kerohanian di gereja juga menjadi hal yang biasa. Sehingga, lanjut dia, kasus Meiliana lebih baik diselesaikan secara musyawarah.
"Jadi, kalau ada hal-hal yang dialami oleh Meiliana ini seharusnya bisa diselesaikan musyawarah dan hakim juga dalam memutuskan itu harus mempertimbangkan aspek diluar yuridis ansicht," ujar Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Masinton menilai apa yang disampaikan Meiliana itu tidak ada ungkapan ekspresi kebencian atau penistaan agama tertentu. Maka, sebenarnya bisa diselesaikan secara musyawarah. Untuk itu, hakim tingkat banding harus mempertimbangkan secara jernih kasus Meliana.
"Tentu dalam tingkat banding nanti, hakim ditingkat banding bisa mempetimbangkan, meninjau kembali keputusan pengadilan itu. Memang seharusnya diselesaikan secara musyawarah kasus seperti ini," tandasnya.
Untuk diketahui, Meiliana dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu.
Hukuman terhadap Meiliana dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 21 Agustus 2018.
Majelis menyatakan perempuan itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Wahyu.
Baca juga:
PSI harap Meiliana bebas dari vonis penistaan agama
Wapres nilai Meiliana tak seharusnya dipidana jika minta volume masjid tak kencang
Kasus Meiliana, masyarakat jangan mudah terprovokasi dan hormati toleransi
Begini aturan volume pengeras suara masjid di 6 negara, termasuk Indonesia
Pimpinan Komisi VIII DPR nilai kasus Meiliana tak masuk penistaan agama