Sopir Bus Big Bird Positif Narkoba, Polisi: 3 Hari Sebelum Kecelakaan Konsumsinya
Polisi telah menetapkan Sopir Bus Pariwisata Big Bird, M Alfi Syahrin Lubis (40) menjadi tersangka
Polisi telah menetapkan Sopir Bus Pariwisata Big Bird, M Alfi Syahrin Lubis (40) menjadi tersangka
- Fakta-Fakta Kecelakaan Maut Bus Big Bird Bawa Rombongan ASN dari Jakarta ke Danau Toba
- Bus Big Bird Maut Bawa Rombongan ASN dari Jakarta, Hendak Berwisata ke Danau Toba
- Kronologi Bus Big Bird Kecelakaan Tewaskan 2 Orang, Sopir Positif Narkoba dan Jadi Tersangka
- Sopir Mengantuk, Bus Big Bird Tabrak 4 Orang di Toba 2 Korban Meninggal
Sopir Bus Big Bird Positif Narkoba, Polisi: 3 Hari Sebelum Kecelakaan Konsumsinya
Polisi telah menetapkan Sopir Bus Pariwisata Big Bird, M Alfi Syahrin Lubis (40) menjadi tersangka. Penetapan tersangka ini karena dirinya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ia diketahui positif narkoba setelah dilakukan cek urine. Terlebih, ia baru mengkonsumsi barang haram tersebut tiga hari sebelum membawa bus.
Hal itu juga diketahui setelah penyidik meminta keterangan terhadap terduga pelaku atas sabu yang ia konsumsi tersebut.
"Keterangan tersangka 3 hari sebelum kejadian itu di mengkonsumsinya," kata Hadi saat dihubungi, Senin (20/5).
Sopir Bus Tersangka
Kecelakaan mengenaskan terjadi di jalan lintas umum Medan menuju Tarutung, tepatnya di Pasar Lumban Julu, Toba, Sumatera Utara (Sumut). Bus pariwisata Big Bird terguling dan menabrak empat pejalan kaki.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kecelakaan bus dengan nopol B 7798 BAA terjadi sekira pukul 11.11 WIB, Jumat (17/5).
"(Dari kecelakaan ini) meninggal dunia dua orang, dan luka berat dua orang," kata Hadi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/5).
Adapun korban meninggal adlah RB (14) dan Evo Sidabutar (36) yang merupakan pejalan kaki. Kemudian korban pejalan kaki yang mengalami luka berat yakni VG (7) dan VH (1).
Dalam peristiwa ini, sopir bus M Alfi Syahrin Lubis (40) ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mendapati kalau sopir positif mengonsumsi narkoba jenis sabu, berdasarkan hasil cek urine.
"Saat ini sopir ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Toba," tuturnya.
Kronologi kejadian berawal dari bus yang melintas sekira pukul 11.11 WIB di jalan lintas umum Medan menuju Tarutung KM 191-192.
Bus membawa 25 penumpang.
"Datang dari arah Tarutung menuju Medan, pengemudi tidak dalam konsentrasi penuh menabrak empat orang pejalan kaki yang sedang berjalan di pinggir jalan. Bus hilang kendali dan terbalik," sebutnya.
Saat kejadian cuaca cerah, jalan lurus, beraspal hotmix, dengan kondisi jarak pandang ke depan jelas dan arus lalu lintas ramai lancar.
Sementara dari dokumentasi video amatir yang diterima merdeka.com, nampak dari kecelakaan itu bus Big Bird itu terbalik ke sisi jalan.
Dengan kondisi sudah ramai warga sekitar dan para penumpang yang selamat.
Kondisi di sana nampak histeris. Salah satu penumpang mengakui merupakan rombongan dari Jakarta.