Sopir dan Truk di Tangerang Diamuk Warga, ATTB Bakal Lapor Polisi
Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor (ATTB) akan melaporkan kasus kekerasan yang dialami para sopir truk tronton dan perusakan truk oleh warga Legok, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dalam peristiwa yang terjadi kemarin, Sabtu (25/9), massa menutup jalan dan mengadang truk.
Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor (ATTB) akan melaporkan kasus kekerasan yang dialami para sopir truk tronton dan perusakan truk oleh warga Legok, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dalam peristiwa yang terjadi kemarin, Sabtu (25/9), massa menutup jalan dan mengadang truk.
"Sedang dalam proses pelaporan, karena terjadi kekerasan kepada pihak sopir dan perusakan ke armada," ungkap ketua ATTB Fadlan, Minggu (26/9).
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Apa itu tunangan? Pertunangan adalah momen membahagiakan seseorang yang hendak mempersiapkan diri menuju jejang pernikahan. Pertunangan juga bisa diartikan sebagai janji pranikah.
-
Kenapa tabebuya ditanam di Magelang? Saat itu bunga tabebuya ditanam sebagai pohon perindang di kawasan Jalan Pahlawan, Jalan Pierre Tendean, kawasan Jurangombo, dan Jalan Sudirman.
-
Tempat wisata apa yang menawarkan pemandangan indah hutan dan sungai di Tangerang? Tebing Koja menawarkan panorama alam yang memukau, terutama saat matahari terbenam. Dari atas tebing, pengunjung dapat menyaksikan pemandangan hutan dan sungai yang hijau, serta kota Jakarta yang terlihat jauh di kejauhan.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Dia menerangkan, pihaknya masih menginventarisir jumlah sopir dan armada truk yang dirusak akibat penutupan jalan raya Parungpanjang, Legok itu. Sejumlah sopir yang luka-luka akibat hantaman benda tumpul dan pukulan warga juga telah divisum.
"Sudah ada yang visum, kebanyakan luka-luka, lebih dari tiga orang," ucap dia.
Fadlan menganggap, Peraturan Bupati Tangerang nomor 46 tahun 2018 tentang aturan jam melintas truk tidak efektif. Pasalnya meski ada aturan jelas tersebut, nyatanya lalu lintas kendaraan besar dari industri atau pabrik-pabrik yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang masih terjadi di siang hari.
"Tangerang yang membuat aturan dengan Perbup, malah di wilayah Tangerang sendiri banyak beroperasi (truk pabrik) di siang hari," jelas dia.
Fadlan juga menyayangkan aksi demonstrasi yang berujung kekerasan terhadap pengemudi dan perusakan truk-truk galian tambang. Pasalnya aksi perusakan dan penutupan jalan itu terjadi di jalan aset Provinsi Banten.
"Justru kebanyakan yang dilarang beroperasi di jalan provinsi. Sementara sampai saat ini belum ada Perda atau Pergub Banten yang membuat aturan pelarangan jam operasional. Karena wilayah hukumnya di Kabupaten Tangerang saja, tapi bukan berarti harus berlaku aturan Perbub tentang jam operasionalnya," ucap dia.
Baca juga:
Beredar Video Aksi Warga Legok Amuk Truk di Jalan Raya Parungpanjang
Mahfud Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Ustaz Diserang & Mimbar Masjid Dibakar
Kronologi Penyerangan Petugas TNGL Aceh Sekelompok Orang Diduga Penebang Pohon
Tim Patroli Kehutanan TNGL Diserang Perambah Hutan di Aceh Tamiang
Polisi Usut Rentetan Kasus Penyerangan Ustaz
3 Warga Perusak Kendaraan Freeport di Tembagapura Ditangkap Polisi