Sopir di Malang cabuli anaknya hingga hamil 6 bulan
Perbuatan tersangka dilakukan dengan ancaman, salah satunya akan meninggalkan keluarga apabila tidak dipenuhi keinginannya. Korban pun akhirnya menuruti kemauan ayahnya tersebut.
SM (38) seorang sopir di Kabupaten Malang, Jawa Timur tega mencabuli anak perempuannya sendiri hingga hamil 6 bulan. Tersangka berkali-kali memaksa dan mengancam anaknya untuk melayani nafsu bejatnya.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya sejak korban masih duduk di kelas IX SMP atau saat masih berusia 14 tahun.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Bagaimana cara orang tua memberikan pendidikan seks yang sesuai untuk anak? "Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku, dan mencari bantuan ketika diperlukan," kata Meita. Pendidikan ini harus diberikan dengan cara yang tepat agar anak dapat memahami dan mengaplikasikannya.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Bagaimana cara yang tepat untuk mengajarkan edukasi seks pada anak? “Saat menjelaskan, gunakan bahasa yang sederhana dan sesuai dengan usia anak. Misalnya, saat anak masih balita, bisa dimulai dengan mengenalkan fungsi tubuh dan menjelaskan bahwa ada bagian-bagian tubuh yang bersifat privat,” kata Kasandra, dikutip dari Antara.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
Korban BC (19) saat itu sedang tidur sendirian di kamar, sementara ibu dan adiknya berada di kamar lain.
"Tersangka awalnya meraba bagian sensitif korban, kemudian memaksa berhubungan badan," kata Yulistiana kepada wartawan di Polres Malang, Selasa (31/7).
Tersangka kepada penyidik, mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak empat kali hingga akhir 2017. Sebanyak dua kali dilakukan di rumah di wilayah Kecamatan Tirtoyudo dan lainnya dilakukan di rumah kontrakan di Surabaya.
Perbuatan tersangka dilakukan dengan ancaman, salah satunya akan meninggalkan keluarga apabila tidak dipenuhi keinginannya. Korban pun akhirnya menuruti kemauan ayahnya tersebut.
"Tersangka mengancam akan meninggalkan ibunya jika korban tidak mau menuruti," terangnya.
Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 juncto 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tirtoyudo itu diancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga:
Remaja 15 tahun korban perkosaan dibui karena aborsi, ini penjelasan MA
Modus beri hukuman, pria di Depok sering tiduri anak tirinya
Paman di Gunungkidul tega menghamili keponakan disabilitas hingga hamil 6 bulan
Bocah 11 tahun di India diperkosa 17 pria selama beberapa pekan
Anggota TNI Lahat diduga cabuli dua bocah berusia enam tahun
Cabuli 2 bocah, pria di Pekanbaru iming-imingi main Mobile Legend