Sore Ini, Menko Airlangga Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Airlangga bakal memenuhi panggilan ini pada pukul 16.00 WIB.
Airlangga diperiksa menjadi saksi atas kasus mafia minyak goreng.
Sore Ini, Airlangga Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menjadi saksi atas kasus mafia minyak goreng.
Dalam hal ini tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.
- Mantan Mendag M. Lutfi Mangkir Pemanggilan Kejagung Terkait Perkara Mafia Migor
- Kejagung Bakal Konfrontasi Airlangga dan Eks Mendag Lutfi Terkait Mafia Minyak Goreng
- 12 Jam Airlangga Hartarto di Kejagung Jawab 46 Pertanyaan soal Mafia Minyak Goreng
- Alasan Kejagung Panggil Menko Airlangga di Kasus Mafia Minyak Goreng
“Benar, perkara CPO rencana menurut informasi beliau bisa hadir jam 16.00 WIB,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (18/7).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022. Tiga lokasi tersebut yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Ketut mengatakan, dari kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare. Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.
Diketahui Kejagung menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.