Sosok 3 Capim KPK, Ada yang Ogah Usut Korupsi di Polri dan Tak Paham Pasal Suap
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Roby Arya Brata menyatakan tak akan mengusut kasus korupsi di instansi Polri dan Kejaksaan. Itu disampaikan saat uji publik Capim KPK.
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Roby Arya Brata menyatakan tak akan mengusut kasus korupsi di instansi Polri dan Kejaksaan. Itu disampaikan saat uji publik Capim KPK.
"Kalau saya ke depan, KPK enggak punya lagi kewenangan untuk menyidik korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan, tidak lagi," ujar dia saat uji publik Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
Dia mengatakan, jika KPK memiliki kewenangan mengusut kasus korupsi di Polri dan Kejaksaan maka tak menutup kemungkinan cicak versus buaya akan kembali muncul.
"Kesalahannya karena KPK punya kewenangan untuk menyidik korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan. Yang terjadi cicak versus buaya satu sampai tiga itu terjadi, karena KPK merangsek masuk ke Polri," kata dia.
Seperti diketahui, Roby menempuh pendidikan di Universitas Padjajaran, Bandung. Kemudian, ia melanjutkan ke program Magister Public Policy Victoria University of Wellington, Selandia Baru, tahun 1999. Ia juga meraih gear doktor di Australian National University pada 2001.
Kariernya berawal tahun 1993 ketika ia menjabat sebagai analis hukum Komisi Nasional HAM hingga 1995. Kemudian pada 2000 hingga 2006, ia menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Sekretariat Kabinet.
Pada 2008, ia menjadi dosen di Fakultas Ekonomi Pascasarjana Universitas Indonesia. Di tahun yang sama, ia menjadi Asisten Kepala Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Birokrasi hingga 2010. Setelah itu, 2011 ia menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet
Luthfi Jayadi Kusuma, Capim KPK yang Tidak Paham Pasal Suap
Dosen di Universitas Muhammadiyah Malang, Luthfi Jayadi Kusuma merupakan aktivis anti-korupsi sekaligus pendiri Malang Corruption Watch (MCW). Dia merupakan lulusan S-1 Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Malang.
Menurutnya, pencegahan adalah unsur yang signifikan dalam memberantas korupsi. Ia mengaku telah menjadi pemerhati isu korupsi sejak 1998.
Namun, ketika ditanya mengenai pemahamannya mengenai Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai pasal suap, ia mengaku tidak paham mengenai hal itu.
"Saya tidak paham," ujar Luthfi di hadapan Pansel Capim KPK, dikutip dari liputan6.com.
Padahal, kedua pasal itu sering dipakai untuk menentukan status hukum para terduga korupsi. Ia mengatakan akan berusaha memahaminya. "Saya akan berusaha untuk memahami," katanya.
Akhirnya pertanyaan tidak lagi diajukan Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Indriyanto. "Sudah saya enggak usah tanya banyak-banyak, Pak. Pimpinan harus tahu semua (Pasal) Pak," tegas Indriyanto.
Sigit Danang Jayo
Pria yang sering disebut sebagai 'anak buah' Menteri Keuangan Sri Mulyani ini adalah Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum, Kementerian Keuangan.
Dalam uji publik, ia mengaku sering memberi konsuling dan bantuan hukum pada staf Ditjen Pajak mengenai hal berkaitan dengan KPK atau kejaksaan.
Ia juga mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menurutnya dapat mengoptimalkan pemberantasan korupsi. Menurutnya, RUU itu nantinya juga dapat berdampak positif bagi pengembalian keuangan negara.
Di kesempatan yang sama, ia juga menyatakan pendapatnya bahwa advokat yang bekerja membela tersangka korupsi bukan berarti setuju dengan tindakan itu. Ia berkata pemikiran seperti itu sangat keliru.
Bahkan, ia berkata KUHAP menyebut bahwa tersangka wajib mendapat penasihat hukum karena itu adalah hak setiap tersangka.
Ia juga menyatakan bahwa menurutnya jumlah personel penindakan KPK yang tidak seimbang dengan divisi pencegahan menjadi salah satu hal yang menyebabkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) masih terjadi. Menurutnya, pencegahan juga diperlukan, bukan hanya penindakan.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Siapa Layak Pimpin KPK? Klik disini
Baca juga:
Lili Pintauli, Capim yang Ingin Lindungi Saksi Korupsi dan Pegawai KPK
Capim KPK Johanis Tanak, Ditemui Jaksa Agung Saat Tangani Kasus Kader NasDem
Komisi III Warning Pansel KPK: Jangan Sampai 10 Capim Kami Tolak Semua
10 Nama Capim KPK, Mahfud Md Nilai Jokowi dan Pansel Sudah Tampung Aspirasi Publik
Capim KPK I Nyoman Wara, Audit Kerugian Negara di Kasus BLBI hingga Hambalang
20 Guru Besar Surati Jokowi, Ingatkan soal Integritas 10 Capim KPK