Sosok Perekam Video Mesum Guru dan Murid di Gorontalo Teman Korban, Ini Motifnya Merekam
Guru pemeran pria dalam video mesum tersebut telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Kepolisian Resor Gorontalo mengungkap sosok perekam video viral syur antara guru dan siswi salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo. Polisi juga mengungkap tujuan perekam video tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Deddy Herman mengatakan pihak sudah mengetahui sosok perekam video syur antara guru dan siswi yang viral di media sosial. Tak hanya itu, Deddy mengaku sudah mengetahui pihak pertama yang menyebarkan video porno tersebut.
- Duduk Perkara Guru di Sorong Kena Denda Adat Rp100 Juta Gara-Gara Unggah Video Murid lagi 'Ngalis' Saat Jam Belajar
- CEK FAKTA: Hoaks Pengakuan Korban Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo
- Fakta-Fakta Kasus Viral Video Mesum Guru dan Murid di Gorontalo
- Viral Video Mesum Guru dan Murid di Gorontalo, Pemeran Pria Dinonaktifkan Sebagai Pengajar
"Kita sudah mengetahui siapa perekam dan siapa yang menyebarkan pertama. Tapi nanti untuk penanganannya, kita fokus dulu ke perilakunya ini," ujar Deddy kepada wartawan di Mapolres Gorontalo.
Sosok Perekam
Deddy mengungkapkan sosok perekam video tersebut adalah teman korban. Bahkan, video tersebut terjadi di rumah teman korban pada tanggal 6 September 2024
"Kejadiannya yang dalam video itu tanggal 6 September 24. Di rumah kawannya," kata Deddy.
Meski berteman, korban dan perekam video berbeda sekolah. Deddy menyebut antara korban dan perekam memiliki hubungan teman baik.
"Iya betul, beda sekolah dengan korban. Tapi teman baik, kalau bukan teman baik tidak mungkin dia siapkan tempat tinggalnya," ujar Deddy.
Motif Merekam
Deddy mengungkapkan motif teman korban melakukan perekaman video syur tersebut adalah untuk memberitahukan istri tersangka DH. Deddy mengaku masih mendalami apakah korban dan perekam video mempunyai masalah.
"Alasan mungkin rekan-rekan sudah tahu untuk memberitahukan kepada istri oknum tersebut, awalnya. Kalau itu (masalah korban dan perekam) kami telusuri dulu lebih dalam, yang jelas perekaman pertama terjadi di situ," kata Deddy.
Meski sudah mengetahui sosok perekam dan penyebar video tersebut, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Gorontalo. Meski demikian, sosok perekam video sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Kita kolaborasi dulu, kita rundingkan dulu dengan DP3A apakah bisa ditangani atau tidak. (Perekam video) Sudah diambil keterangan," ucap Deddy.
Pemeran Pria Jadi Tersangka
Kepala DP3A Kabupaten Gorontalo, Zascamelya Uno mengatakan pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap korban sejak Senin kemarin. Zascamelya mengungkapkan akibat video tersebut tersebar luas, menyebabkan korban mengalami trauma.
"Jelas trauma, karena kasusnya sudah beredar. Otomatis dia kan di bawah tekanan," kata Zascamelya.
Zascamelya mengaku sudah menyiapkan pendamping psikolog untuk korban. Hanya saja, pendampingan tersebut dilakukan usai korban menjalani pemeriksaan di kepolisian.
"Sekarang korban masih masa BAP (berita acara pemeriksaan). Sesudah itu (pemeriksaan kepolisian), kita akan asesment dengan psikolog untuk mengurangi ketegangannya dan memulihkan kembali keadaan psikologinya," ujar dia.
Zascamelya menambahkan saat ini pihaknya berupya melindungi korban termasuk soal nasib pendidikannya. Ia mengaku berupaya agar korban tidak dikeluarkan dari sekolahnya.
"Kita tetap berupaya anak ini mendapatkan pendidikan, karena sudah kelas 12. Hanya karena kasus ini, dia tidak akan mendapat ijazah. Jadi kita tetap berupaya bagaimana caranya mendapatkan ijazah SMA-nya," ucap Zascamelya.
Polres Gorontalo telah menetapkan tersangka guru yang berhubungan badan dengan siswinya hingga videonya viral di media sosial (medsos). Identitas guru dalam video tersebut adalah DH (57).
DH dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar.