SP3 kasus Idham Samawi, Kajati DIY akui tak koordinasi dengan KPK
"Kami tidak berkoordinasi dengan KPK, karena kami punya wewenang," katanya.
Meski disupervisi KPK, Kejati DIY tidak melakukan koordinasi dalam mengeluarkan SP3 kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul dengan tersangka Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo. Hal tersebut dibenarkan oleh Kajati DIY I Gede Sudiatmaja saat dihubungi merdeka.com, Senin (10/8).
Menurutnya, Kejati bisa mengeluarkan SP3 tanpa koordinasi dengan KPK, sebab Kejati memiliki wewenang sendiri dalam mengeluarkan SP3.
"Kami tidak berkoordinasi dengan KPK, karena kami punya wewenang," katanya.
Meski demikian, dia mengatakan sudah melaporkan SP3 kasus korupsi yang melibatkan ketua DPP PDIP tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun sampai saat ini belum ada respons dari KPK.
"Kami sudah melaporkan SP3 ke KPK, tapi belum ada respons, karena memang baru," ungkapnya.
Sementara itu terkait dengan rencana gugatan praperadilan SP3 yang dikeluarkan oleh sejumlah LSM, dia mempersilakan mereka untuk melakukan gugatan praperadilan.
"Silakan kalau mau praperadilan, saya tidak akan melarang atau mengurangi hak orang. Jadi silakan saja," tegasnya.
Sebelumnya, Kejati DIY mengeluarkan SP3 kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul untuk tersangka Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo. Dalam kasus tersebut negara dirugikan sebesar Rp 12,5 miliar.