SPG dilarang berkeliaran promosikan rokok di Bogor
Tak hanya itu, iklan rokok juga dilarang dipasang di warung-warung.
Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ada iklan rokok di warung-warung pengecer pinggir jalan maupun di perkampungan. Hal itu karena dinilai telah melanggar aturan terkait larangan reklame rokok di wilayah tersebut.
"Kami minta masyarakat, karang taruna, LSM membantu kami apabila ditemukan ada iklan-iklan rokok di warung-warung segera laporkan ke Dinkes agar kami tindak lanjuti dengan pencabutan bersama Dispenda," kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nia Nurkania, di Bogor, Kamis (7/5).
Nia mengatakan, iklan atau reklame rokok yang terpasang di warung-warung atau kios-kios yang ada di pelosok kampung sulit terdeteksi karena tidak berada di jalur protokoler.
"Iklan di warung-warung itu ilegal, melanggar aturan, karena sudah ada Perwali terkait larangan iklan rokok di Kota Bogor," kata Nia seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan, terkait kawasan tanpa rokok, Pemerintah Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2009 didukung Peraturan Wali Kota Nomor 7 tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda KTR.
"Larangan iklan rokok diatur dalam Perwali Nomor 3 tahun 2014, di sini jelas seluruh iklan rokok baik ukuran kecil maupun besar sudah tidak diperbolehkan lagi," kata dia.
Selain iklan rokok, dalam Perda maupun Perwali juga melarang adanya SPG (sales promotion girl) untuk menawarkan rokok ke dalam gedung-gedung pemerintah.
"Dalam aturan ini jelas, jika ada SPG yang berjualan itu sudah melanggar aturan. Setiap orang berhak untuk menginformasikan agar SPG ini tidak berjualan di kawasan tanpa rokok," katanya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Rokok (AMAR) Abdurahman Saleh mengatakan, pihaknya kerap menerima laporan dari warga pemilik warung yang tidak tahu harus ke mana melaporkan apabila ada iklan rokok yang dipasang di warungnya.
"Warga sebenarnya mengeluh juga dengan iklan rokok yang dipasang tanpa izin di warung-warung mereka. Tapi mereka tidak tahu harus melaporkan ke mana," kata Abdurahman.
Baca juga:
Berhenti merokok di usia 60 tahun? Tidak ada kata terlambat!
Pergub DKI soal larangan reklame rokok di media luar ruang diprotes
Pemerintah musuhi rokok, Khofifah malah bagi-bagi ke anak rimba
Menteri Khofifah dituding bagi rokok titipan sponsor ke Orang Rimba
Bagi-bagi rokok ke Orang Rimba, YLKI desak Kemensos minta maaf
Gambar 'menyeramkan' tak pengaruhi bisnis rokok
Menteri Khofifah tak mau ribut soal bagi-bagi rokok ke anak rimba
-
Di mana letak Kubur Kalang di Bojonegoro? Kubur Kalang ditemukan di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
-
Siapa yang menjadi korban serangan gerilyawan di Bogor? Letnan Satu Will Schumler dan Wilhelm Jens tewas saat diserang gerilyawan Indonesia di Bogor.
-
Kapan Pasar Loak Lemahwungkuk buka? Pasar ini diketahui hadir setiap hari Minggu, mulai pagi hingga siang dengan pilihan barang yang komplet.
-
Bagaimana Pawai Dongdang di Bogor dirayakan? Dalam kegiatan tersebut, ratusan warga mengarak beberapa alat pikul padi yang terbuat dari potongan batang bambu setinggi orang dewasa. Tidak hanya itu, Pawai Dongdang juga dimeriahkan oleh arak-arakan hasil bumi dan makanan yang dihias dalam beraneka bentuk dengan diiringi suara kendang, angklung, serta pukulan lesung.
-
Kapan bandara Lolak diresmikan? Bandar udara (bandara) di Provinsi Sulawesi Utara kian bertambah, kini baru saja beroperasi bandara Lolak di Bolaang Mongondow, Minggu (18/2).
-
Di mana letak Pondok Boro? Di Kota Semarang, terdapat sebuah penginapan yang harga sewanya cukup murah. Penginapan itu bernama Pondok Boro.