Sritex Pailit, Wamenaker Jelaskan Beda Pengertian Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK
Sritex dikabarkan merumahkan 2.500 karyawan. Wamenaker buka suara
Wakil Menteri Ketenagerjaan (Wamensker) Immanuel Ebenezer memastikan hingga saat ini tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, meski dikabarkan 2.500 karyawan telah dirumahkan. Pernyataan tersebut dikemukakan Ebenezer seusai mengunjungi pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara, Jumat (15/11).
"Yang saya lakukan hari ini untuk memastikan tidak adanya PHK di Sritex. Kedua kita akan lihat, kita sudah tinjau bahwa benar enggak Sritex ini ada PHK ? Karena di luar sana banyak isu dan opini-opini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena ini tanggungjawab moral dan politik saya sebagai institusi Kementerian Tenaga Kerja," ujar Ebenezer.
- Bantah Ada PHK, Bos Sritex: Karyawan Diliburkan karena Kurang Bahan Baku
- Jejak Pemilik Sritex yang Bikin Prabowo Putar Otak Selamatkan Ribuan Karyawan Terancam PHK Akibat Perusahaan Pailit
- Sritex Pailit, Pimpinan DPR Dorong Misi Penyelamatan Pekerja dari 'Badai' PHK
- Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit
Terkait kabar adanya 2.500 karyawan Sritex yang terkena PHK, Wamen memberikan penjelasan. Menurutnya, harus dibedakan pengertian antara PHK dan dirumahkan.
"Ini ada salah definisi ya, jangan sampai sesat opini juga, terkait PHK dan dirumahkan. Dirumahkan itu berarti tidak ada yang diproduksi, karena tidak ada bahan-bahan. Kalau PHK kan putus hubungan kerja. Jangan salah definisi ya soal itu. Biar masyarakat paham, mana di-PHK, mana dirumahkan," tandasnya.
Ebenezer yakin kondisi perusahaan akan membaik, sehingga 2.500 karyawan yang dirumahkan tersebut tidak akan terkena PHK. Momentum Istigasah Kubro atau doa bersama yang dilakukan pemilik dan karyawan Stitex diharapkan akan dikabulkan.
"Kita berdoa, yakin aja. Ini momentum, istighosah ini kita mohon pada Tuhan. Kerja keras tidak akan menghianati hasil. Kita tidak mau ada kejadian PHK. Pasti nanti ada upaya upaya terkait JKP, program BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Presiden Komisaris PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto menambahkan, pihaknya menjamin hak hak ribuan karyawan yang dirumahkan.
"Manajemen Sritex sekarang ada di 4 kurator dan 1 hakim pengawas. Kami tetap akan memperjuangkan untuk tidak PHK. Tapi kedepannya kalau keputusan keputusan itu di luar kontrol kami, itu juga diluar kewenangan kami," katanya.
"Namun tetap komitmen kami dari manajemen Sritex, untuk tidak adanya PHK ini," katanya.
Iwan mengakui dirumahkannya 2.500 karyawan akibat perusahaan kekurangan bahan baku. Sehingga tidak bisa produksi. Jika Hakim pengawas tidak mengizinkan keberlanjutan usaha Sritex, maka dalam 3 pekan kedepan perusahaannya akan kehabisan bahan baku.
"Maka dari itu, 2.500 yang kami rumahkan itu jumlahmya akan terus bertambah," pungkasnya.