Staf ahli wali kota Semarang ikhlas divonis 1 tahun penjara
Harini merasa bahwa sebagai seorang pimpinan tidak patut lari dari tanggung jawab, apapun itu bentuknya.
Staf ahli Wali Kota Semarang, Harini Krisniati, terdakwa atas kasus korupsi program Semarang Pesona Asia (SPA) 2007 mengaku ikhlas dengan vonis majelis hakim yang menjeratnya dengan hukuman setahun penjara. Selain itu, dirinya merasa bahwa sebagai seorang pimpinan tidak patut lari dari tanggung jawab, apapun itu bentuknya.
Harini juga mengatakan bahwa dalam perkara kasus korupsi SPA 2007 ini, cukup dirinya saja yang dijerat. Menurutnya, tak perlu lagi ada tersangka lain yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kasus yang menelan kerugian Negara sekira Rp 510 juta tersebut.
"Kalau soal banding atau terima putusan majelis hakim, saya masih pikir-pikir, apakah ini yang terbaik dari Gusti Allah. Saya ikhlas. Bagi saya cukup saya saja yang dijerat, tidak perlu merembet ke yang lain-lain, Evasene Martin, Sita Dewi, Sukawi Sutarip, Marmo ndak perlulah, cukup saya saja yang menanggung," ujar Harini usai sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Kamis (15/10).
Sementara itu, ketua majelis hakim, Gatot Susanto menyatakan bahwa Harini terbukti secara sah menyalahgunakan kewenangan atas jabatannya bersama-sama dengan Evasene Martin selaku bendahara, dan Sita Dewi selaku Kuasa Pengguna anggaran (KPA) sehingga merugikan keuangan negara.
Hal tersebut seperti yang diajukan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum bahwa Harini terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hakim juga berpendapat bahwa Harini yang menjabat sebagai Sekretaris Panitia Program 'Semarang Pesona Asia' telah memerintahkan pembayaran atas sejumlah tagihan dari para penyedia barang dan jasa.
"Menjatuhkan kepada terdakwa, hukuman pidana selama satu tahun penjara. Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Menyatakan uang titipan terdakwa yang dititipkan kepada penyidik kejaksaan supaya dirampas untuk Negara guna membayar kerugian Negara," ucap Gatot Susanto membacakan amar putusannya.
Meski demikian, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Harini tidak terbukti memperkaya diri sendiri sehingga tidak dikenakan hukuman uang pengganti. Meski demikian, lanjut hakim, itikad baik terdakwa membayar kerugian Negara dapat dijadikan pertimbangan akan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, staf ahli Wali Kota Semarang Harini Krisniati didakwa merugikan negara sekitar Rp 510 juta dalam kasus dugaan korupsi program promosi pemerintah kota setempat tahun 2007 yang dikenal dengan 'Semarang Pesona Asia'.
Kerugian negara tersebut terjadi akibat penggelembungan bukti pembayaran serta adanya pengeluaran fiktif dari kegiatan yang bertujuan untuk mempromosikan sekaligus menarik investor ke Ibu Kota Jawa Tengah itu.
Sejumlah penggelembungan serta pembayaran fiktif yang terjadi antara lain pada sewa kamar hotel, sewa mobil, pembuatan laman, belanja souvenir, alat tulis kantor, dan sebagainya. Selain itu, terdakwa yang menjabat sebagai Sekretaris Panitia Program Semarang Pesona Asia juga dinilai mengabaikan azas tata kelola keuangan daerah yang baik dan benar.