Staf Kepresidenan bakal jelaskan soal kaos Garuda Teten Masduki
Proses hukum yang akan membuktikan fakta dari tudingan pihak pelapor.
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dilaporkan oleh advokat bernama Mardiansyah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Teten dinilai telah melecehkan lambang negara saat rapat kerja Kantor Staf Kepresidenan di Istana Cipanas, Bogor, Jawa Barat, Selasa 2 Februari lalu. Dalam raker itu ada penggunaan banner dan kaos bergambar Burung Garuda dibuat mirip burung hantu.
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy N Tuturoong menanggapi laporan tersebut. Menurutnya, proses hukum yang akan membuktikan fakta dari tudingan Mardiansyah.
"Secara hukum tentu kami siap, apapun yang akan ditanyakan tentu akan dijawab dengan fakta. Proses menentukan desain kaos itu, proses pengambilan keputusan itu, proses yang terjadi, akan kita luruskan," kata Wandy dalam Konferensi Pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Senin (11/4).
Dijelaskan Wandy, desain kaos bergambar Burung Garuda dibuat mirip burung hantu merupakan otoritas panitia pelaksana raker.
"Kalau kepala staf Presiden yang penting substansi dari kegiatan tersebut, bahwa bagaimana hal itu kami lakukan, inovasi apa yang akan kami lakukan, itu sepenuhnya diserahkan kepada tim untuk jalankan," ujar Wandy.
Sebelumnya, Teten dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (11/2). Berdasarkan tanda bukti laporan Nomor: TBL/109/II/2016/Bareskrim, Teten dilaporkan atas dugaan telah melakukan penghinaan terhadap lambang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf c Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Saat melaporkan dugaan pelecehan lambang negara ini, Mardiansyah meminta Teten bertanggungjawab atas kecerobohannya soal desain baju kaos bergambar Burung Garuda dibuat mirip burung hantu.
"Sebab Burung Garuda menjadi Burung Hantu dan Kepala Staf Kantor Kepresidenan Teten Masduki harus bertanggungjawab," ujar Mardiansyah di Bareskrim Polri.
"Sesuai UU Nomor 24 tahun 2009, lambang negara merupakan sarana pemersatu identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara, sebagaimana diamanatkan UUD 1945," pungkasnya.
Baca juga:
Hina Pancasila, massa minta Jokowi pecat Teten Masduki
Relawan Garis Keras Jokowi injak-injak poster Teten Masduki
Mabes Polri masih dalami kasus Teten Masduki hina lambang negara
Tunggu laporan, Kapolri akan usut staf presiden intimidasi Ombudsman
Ini perubahan struktur di lembaga kantor Staf Presiden
-
Siapa yang bertanggung jawab dalam membentuk tukang parkir resmi di Jakarta? Pemerintahan DKI Jakarta mengambil kebijakan tegas dengan membentuk tukang parkir resmi yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengatur kendaraan yang berhenti untuk parkir di kawasan pusat perkotaan maupun keramaian.
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Siapa yang menobatkan Kiras Bangun sebagai Pahlawan Nasional Indonesia? Pada 2005, nama Kiras Bangun ditetapkan menjadi salah satu Pahlawan Nasional Indonesia oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
-
Apa tugas utama Staf Ahli Kementerian Ketenagakerjaan? Staf Ahli memiliki tugas memberikan telaah serta rekomendasi mengenai masalah tertentu dan isu-isu strategis.
-
Kapan Jenderal Wismoyo menjabat sebagai Kepala Staf TNI AD? Jenderal TNI Wismoyo Arismunandar menjabat Kepala Staf TNI AD dari tahun 1993 sampai 1995.