Status Jenderal Polisi Aktif, Posisi Andap di Kemenkum HAM jadi Sorotan
Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti dwi fungsi kepolisian dijabat Komjen Andap Budhi Revianto. Diketahui, saat ini Andap menjabat sebagai Sekjen Kemenkum HAM sekaligus jenderal bintang tiga di kepolisian.
Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti dwi fungsi kepolisian dijabat Komjen Andap Budhi Revianto. Diketahui, saat ini Andap menjabat sebagai Sekjen Kemenkum HAM sekaligus jenderal bintang tiga di kepolisian.
"Kalau merangkap jabatan itu artinya ada ketentuan yang ditabrak, seharusnya polisi yang aktif di sisi lain harus mengundurkan diri," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/4).
-
Bagaimana perjalanan karier Kompol Syarif di Polri? Dalam podcast dengan SDM POLRI TODAY, Syarif awalnya mambagikan perjalanan dirinya bisa akhirnya menjadi seorang anggota Polri. Sebagaimana diketahui, Syarif sempat gagal tes di Akademi Militer dan Akademi Angkatan Laut. Namun, Ia kini berhasil menjadi anggota Polri.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Apa jabatan sahabat Irjen Pol Krishna Murti di PBB? Saat ini beliau sudah jadi Kepala Polisi PBB dan saya jadi Kadiv Hubungan Internasional Polri," ungkapnya.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa yang memberikan apresiasi kepada Polri? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini.
Neta mencontohkan, seharusnya Andap dapat memilih di antara dua jabatan yang saat ini melekat. Sebab, kedua jabatan yang diemban Andap saat ini tidak terkait ranah kepolisian, maka tidak bisa disamakan dengan BNN atau BNPT yang sama-sama dijabat perwira tinggi Polri.
"Kalau kemudian sekjen di Kumham, itu tidak berkaitan, itu jabatan karir dari institusi, dan ini yang sangat kita sayangkan," ujar Neta.
Neta berharap, ada kearifan dari yang bersangkutan untuk memilih jabatan terkait. Menurut Neta, hal serupa pernah dilakukan Tito Karnavian saat menjadi Menteri Dalam Negeri dan Ronny Sompie saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.
"Dari dua contoh itu, seharusnya jabatan yang diduduki Komjen Andap tidak sah karena ia bertugas di dua lembaga tinggi negara. Atau bahasa gampangnya, pemerintah harus membayar dua kali gaji untuk jenderal bintang tiga ini," Neta menandasi.
Diketahui, Komjen Andap Budhi Revianto menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan masih berstatus polisi aktif. Awalnya, bergesernya Andap ke Kemenkum HAM hanya untuk perbantukan.
Namun sudah sebulan berlalu sejak dilantik pada 10 Maret 2021, Andap masih mengemban jabatan tinggi di Kemenkum HAM. Padahal, selama ini yang bersangkutan belum pensiun dari kepolisian karena memang masa pensiunnya terhitung masih dua tahun lagi.
Bila mengacu dari Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang kepolisian, jabatan itu seharusnya tidak boleh diduduki polisi aktif. Sebab, bagi mereka yang mengambil posisi jabatan struktural, seorang polisi aktif harus menanggalkan salah satu jabatannya atau memang harus mengundurkan diri dari polisi.
Reporter: Muhamamad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Larangan Mudik, Kakorlantas Sebut Jalur Jakarta ke Jawa Barat Paling Ketat Dijaga
Polri akan Tindak Tegas Travel Gelap yang Bantu Loloskan Pemudik
Kondisi Wanita Ketakutan Sembunyi di Rumah, Terdengar Baku Tembak OPM dengan Aparat
Polwan Cantik Iptu Rita Yuliana Punya Nama Baru, Ternyata Ini Artinya
Status 2 Anggota Polda Metro Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI masih Polisi Aktif