Suami Istri Kompak Jadi Muncikari Prostitusi Online Libatkan Anak
Setelah diselidiki polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di salah satu hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota.
Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Riau, Senin malam (25/1) menangkap sepasang suami istri muda warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, yang merupakan otak kasus prostitusi online melibatkan anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra mengatakan, kasus itu terungkap saat tim Satuan Reskrim mendapat informasi tentang praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam praktiknya, pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi online.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Mengapa Pantai Ora di Maluku Tengah memiliki pesona yang memikat? Air laut di sekitar pantai ini sangat jernih dan memiliki warna biru kehijauan yang memikat. Pasir putih yang lembut juga menambah keindahan pantai ini.
-
Dimana letak Pulau Menjangan Kecil? Di Karimunjawa, terdapat sebuah pulau yang dikelilingi terumbu karang yang eksotis. Pulau itu bernama Menjangan Kecil.
-
Kenapa Pulau Menjangan Kecil terkenal? Selain itu, Pulau Menjangan Kecil juga terkenal akan surga bawah lautnya.
-
Kenapa pusat karantina haji di Pulau Onrust terbengkalai? Kini pusat karantina haji di Kota Sabang itu terbengkalai. Gedung yang dulunya terkenal mewah kini tak terurus. Jalan setapak menuju bangunan ini pun sepertinya sangat jarang dilewati.
-
Apa yang dilakukan Mayangsari di pulau pribadi? Mayang menikmati waktu bersama putrinya di laut yang luas. Kebahagiaan Mayang tak terkira karena bisa bermain bersama Khiran.
Setelah diselidiki polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di salah satu hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota.
"Dari laporan itu kita dalami, kami coba intai melalui aplikasi Mi Chat, lalu kami membuat janji pertemuan dan memesan jasa prostitusi kepada pelaku. Dari situlah akhirnya mereka kami tangkap," kata Saputra, dilansir Antara, Selasa (26/1).
Setelah itu tim menelusuri dan menjebak dengan cara berpura-pura menjadi pelanggan dan jasa prostitusi kepada pelaku. Lalu pelaku meminta uang kepada pelanggannya sebesar Rp500.000 untuk sekali kencan.
"Saat itu kami langsung menangkap kedua terduga pelaku yang mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan," kata dia.
Berdasarkan keterangan, pelaku berinisial TFA (25), yang dalam melancarkan bisnisnya ia dibantu istrinya, AW (22). Bisnis haram itu mereka kerjakan sejak satu tahun terakhir. Adapun korban yang berinisial DA (13) warga Jalan Dorak, Desa Banglas, yang sudah putus sekolah pun turut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
"Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp602.000 yang merupakan uang bayaran untuk korban, satu unit smartphone milik pelaku dan satu smartphone milik korban," kata dia.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 76F juncto pasal 83 juncto pasal 76I juncto pasal 88 UU Nomor 35/2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka juga dikenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Saat ini pelaku dan korban sudah kami tahan di Markas Polres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Saputra.
Baca juga:
Mahasiswa di Sidoarjo Jajakan Anak di Bawah Umur secara Online
Kronologis Pembunuhan Janda Muda di Palembang
Buka Usaha Prostitusi Berkedok Spa, Dua Orang Muncikari Ditangkap Polisi
Lewat MiChat, Mugira Jual Wanita ke Pria Hidung Belang Rp1,8 Juta Sekali Kencan
Kasus Muncikari Alona, Polda Jabar Periksa Model Majalah Dewasa Selama 2 Jam
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka