Potret Gedung Pusat Karantina Haji Pertama di Indonesia, Dulu Terkenal Mewah Kini Terbengkalai
Dulu, jemaah haji Indonesia harus menjalani masa karantina selama sebulan sebelum berangkat ke Tanah Suci Makkah.
Dulu, jemaah haji Indonesia harus menjalani masa karantina selama sebulan sebelum berangkat ke Tanah Suci Makkah.
Potret Gedung Pusat Karantina Haji Pertama di Indonesia, Dulu Terkenal Mewah Kini Terbengkalai
Sebelum adanya vaksin seperti sekarang, orang yang akan berangkat dan pulang dari luar negeri dianggap membawa penyakit. Sehingga, setiap jemaah wajib dikarantina dengan tujuan terbebas dari wabah penyakit.
Gedung karantina haji merupakan tempat transit bagi jemaah haji yang akan berangkat ke tanah suci melalui jalur laut.
Para jemaah terlebih dulu menginap di Pulau Rubiah dan Pulau Onrust baru nantinya akan berlayar mengarungi lautan menuju Arab Saudi.
-
Kenapa Pulau Onrust jadi tempat karantina haji? Tempat ini memiliki dua fungsi, yakni untuk penyesuaian dengan cuaca dan udara laut sebelum berangkat, serta untuk penyesuaian setelah pulang beribadah.
-
Bagaimana kondisi bangunan karantina di Pulau Rubiah saat ini? Dihimpun dari situs kemenag.go.id, kini hanya tersisa dua bangunan tua yang kondisinya sudah tidak terawat. Sedangkan bangunan lainnya telah lapuk oleh usia serta telah melewati berbagai fenomena.
-
Siapa yang dulunya pernah dikarantina di Pulau Rubiah? Pulau Rubiah menjadi pusat karantina bagi jemaah dari Aceh dan beberapa daerah lainnya yang ada di Sumatera.
-
Dimana karantina haji dilakukan di tahun 1911? Di tahun 1911, jemaah haji yang akan masuk Jakarta dikarantina terlebih dahulu di sebuah pulau kawasan Pulau Seribu.
-
Bagaimana Pulau Onrust menjadi tempat karantina? Masih di era Kolonial Belanda, pulau ini ternyata juga pernah menjadi tempat karantina ketika wabah leptospirosis mulai menyerang Batavia dan sekitarnya.
-
Kapan Pulau Onrust jadi tempat karantina? Bernama Pulau Orust Di masa silam, Pulau Onrust dijadikan tempat karantina jemaah haji pada tahun 1911 sampai 1933.
Pusat Karantina Haji Pertama
Mengutip situs Kemenag RI, pusat karantina haji pertama di Indonesia ada dua, yakni di Pulau Rubiah, Provinsi Aceh, dan di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Asrama Haji di Sabang
Pada tahun 1920 atau pada zaman kolonial Belanda, salah satu asrama haji yang difungsikan sebagai pusat karantina jemaah haji Indonesia berada di Pulau Rubiah, Kota Sabang, Provinsi Aceh. Gedung ini dibangun di atas lahan seluas 10 hektare.
Mengutip situs resmi Pemprov Aceh, karantina haji pulau Rubiah merupakan objek bersejarah dalam riwayat perjalanan haji Indonesia. Tempat ini merupakan pusat karantina haji pertama di Indonesia.
Gedung ini terletak di tengah pulau Rubiah. Lokasinya tidak jauh dari dermaga pulau Rubiah yang terkenal sebagai surga snorkeling. Akses dari dermaga menuju ke lokasi gedung bersejarah ini menggunakan jalan setapak dengan jarak sekitar 100 meter.
Asrama Haji di Kepulauan Seribu
Sementara itu, bangunan di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, tidak hanya difungsikan sebagai sebagai pusat karantina haji, tetapi juga pusat karantina penyakit menular.
Mengutip situs resmi Pulau Seribu Jakarta, Pulau Onrust menjadi tempat karantina jemaah haji pada tahun 1911 sampai 1933.
Pusat karantina haji di Pulau Onrust ini memiliki 35 barak untuk para jemaah, dengan daya tampung mencapai 100 orang.
Fasilitas
Bangunan karantina haji yang dibangun pada zaman kolonial itu menyediakan fasilitas lengkap. Mulai penginapan, rumah sakit, binatu, kamar mandi dan listrik. Ada juga ruang perawatan, ruang pembersihan sampai tempat tinggal dokter.
Kondisi Terkini
Kini pusat karantina haji di Kota Sabang itu terbengkalai. Gedung yang dulunya terkenal mewah kini tak terurus. Jalan setapak menuju bangunan ini pun sepertinya sangat jarang dilewati.
Bangunan gedung masih terlihat kokoh. Sayangnya, bagian atap sudah mulai bocor dan ditumbuhi ilalang. Selain itu, kondisi di sekitar bangunan juga sangat memprihatinkan.
Sementara itu, sejak tahun 1972, bangunan yang dulu difungsikan sebagai pusat karantina haji dilindungi oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai bangunan bersejarah dan digunakan kepentingan edukasi.